EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Kapolsek Palas Turun Langsung ke Peternakan Ayam, Tegaskan Larangan Pembakaran Limbah dan Ancaman Pidana Karhutla

Lampung Selatan // Eternitynews. Id // Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat jajaran Polres Lampung Selatan. Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Lampung Selatan terkait Karhutla dan kesiapsiagaan personel serta peralatan penanggulangan bencana, Polsek Palas melakukan sosialisasi dan himbauan langsung kepada pengelola peternakan ayam di Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Senin (31/8/2026).

 

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di area Peternakan Ayam Susukan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Palas IPTU Suyitno, S.H., didampingi Aiptu Hendri, Aiptu Rukiyono, dan Bripka Dirgha. Hadir pula pengurus peternakan Rasmanudin beserta para karyawan.

 

Langkah ini menjadi bagian dari strategi preventif kepolisian dalam menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran lahan, terlebih dengan kondisi cuaca ekstrem yang mulai dirasakan di sejumlah wilayah Lampung Selatan.

 

Dalam penyampaiannya, Kapolsek Palas menegaskan bahwa pencegahan Karhutla harus menjadi tanggung jawab bersama. Ia mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun limbah peternakan yang dapat memicu kebakaran.

 

“Jangan membakar sampah sembarangan, termasuk limbah peternakan dan sisa pakan ternak. Selain berisiko menimbulkan kebakaran, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana apabila terbukti menyebabkan kerusakan atau kebakaran lahan,” tegas IPTU Suyitno.

 

Selain itu, Kapolsek juga mengingatkan bahaya membuang puntung rokok sembarangan yang sering menjadi pemicu kebakaran saat musim kemarau. Pihak perusahaan diminta secara rutin melakukan pengecekan instalasi listrik guna mengantisipasi terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran.

 

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa aktivitas pembakaran lahan maupun limbah saat ini dapat terpantau melalui sistem pemantauan titik panas (hotspot) berbasis satelit. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran akan lebih mudah terdeteksi oleh aparat.

 

“Jika terjadi kebakaran akibat unsur kesengajaan maupun kelalaian, maka pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Sebagai bentuk tindak lanjut, jajaran Polsek Palas juga menyerahkan salinan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan tentang Karhutla dan kesiapsiagaan bencana kepada pengurus peternakan agar menjadi pedoman dalam pelaksanaan operasional di lapangan.

 

Menanggapi hal tersebut, pengurus peternakan Rasmanudin menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh himbauan yang telah disampaikan aparat kepolisian maupun pemerintah daerah.

 

“Kami siap melaksanakan seluruh himbauan yang diberikan. Limbah sisa pakan akan kami kumpulkan dan tidak dilakukan pembakaran. Kami juga akan memastikan area sekitar peternakan tetap aman dari aktivitas pembakaran yang dapat menimbulkan kebakaran,” katanya.

 

Usai kegiatan sosialisasi, personel Polsek Palas melakukan peninjauan langsung ke lokasi peternakan, termasuk area pembuangan limbah dan sisa pakan ternak. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan adanya aktivitas pembakaran maupun indikasi pelanggaran terkait pengelolaan limbah.

 

Langkah preventif yang dilakukan Polsek Palas ini mendapat apresiasi karena dinilai sebagai upaya nyata dalam mengantisipasi bencana Karhutla sejak dini. Dengan pendekatan edukasi dan pengawasan langsung ke lapangan, diharapkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap bahaya kebakaran lahan semakin meningkat.

 

Di tengah ancaman musim kemarau yang masih berlangsung, sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga Lampung Selatan tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan lingkungan, kesehatan, maupun perekonomian masyarakat.

 

(Syah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *