Lampung — Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib ( Lampung ), kembali mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi Lampung terkait laporan dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa ber inisial RS (Rakhmad Setiawan SH MKn, Pangkat Ajun Jaksa (III/b) Jabatan Kepala Subseksi Prapenuntutan Pada Seksi Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur). Dalam wawancara terbaru, Siti mengungkap lebih rinci mengenai rangkaian penyerahan uang yang menurut keterangannya dilakukan melalui dua orang perantara, masing-masing berinisial HL dan IQ, sebelum dirinya menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung. Namun, Siti menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung apakah uang yang diserahkan kepada kedua perantara tersebut kemudian diteruskan kepada RSatau pihak lain di lingkungan Kejaksaan.
Latar Belakang Laporan
Laporan yang disampaikan Siti Khotijah berkaitan dengan perkara pidana yang sebelumnya dihadapi suaminya, M. Umar bin Abu Tholib. Dalam proses penanganan perkara tersebut, Siti mengaku memiliki informasi dan pengalaman yang kemudian mendorongnya menyampaikan pengaduan mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah uang yang menurut keterangannya berkaitan dengan penanganan perkara M. Umar.
Pengaduan tersebut kemudian masuk dalam mekanisme penanganan dan pengawasan internal Kejaksaan. Dalam prosesnya, Siti dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung bersama sejumlah pihak yang menurut keterangannya mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Perkembangan penanganan laporan itu sebelumnya juga telah disampaikan Kejati Lampung melalui surat resmi yang diterima kuasa hukum M. Umar. Dalam surat tersebut, Kejati Lampung menjelaskan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus dan hasil pemeriksaan berupa data serta fakta telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung RI.
Siti Pertanyakan Hasil Pemeriksaan
Dalam wawancara terbaru, Siti menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pemeriksaan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta sebagaimana yang ia ketahui dan keterangan yang telah disampaikannya selama proses pemeriksaan.
“Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan pandangan Siti sebagai pihak yang mengajukan laporan. Adapun mengenai benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang oleh RS, keterlibatan pihak-pihak yang disebut, serta aliran uang setelah diserahkan kepada perantara, tetap merupakan persoalan yang memerlukan pembuktian dan verifikasi berdasarkan alat bukti serta keterangan seluruh pihak terkait.
Siti kemudian memberikan penjelasan lebih rinci mengenai bagaimana dirinya mengenal dua orang yang menurut keterangannya menjadi perantara dalam penyerahan uang tersebut.
Keterangan Kuasa Hukum Mengenai Upaya Meminta Kepastian
Sementara itu, Kuasa Hukum M. Umar bin Abu Tholib, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut. Menurut Donny, komunikasi dan pengaduan terkait perkara itu telah ditempuh melalui sejumlah institusi, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Jaksa Agung Muda Intelijen.
“Kami selama ini sudah melakukan proses ke Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejati Lampung, Kejagung, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Intelijen. Kami saat itu di Lampung mengajukan PK. Lalu kami dampingi Bu Siti ke Kejati Lampung menanyakan kok sudah lama tidak ada progres,” jelas Donny.
Dalam pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Lampung, pihaknya memperoleh informasi bahwa jaksa berinisial RS telah berstatus non-job. Namun, menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, proses pemeriksaan terhadap RS disebut masih memerlukan tahapan administratif atau persetujuan tertentu dari Inspektorat pada Kejaksaan Agung.
“Di sana bilangnya bahwa RS sudah non-job. Terus untuk mulai pemeriksaan, seperti kalau di kepolisian dari selidik naik ke sidik, harus ada izin dari Inspektorat di Kejagung, baru bisa mulai memeriksa RS,” kata Revan Pratama Wijaya SH salah satu Tim Advokasi Siti Khotijah.
Atas informasi tersebut, bersama Siti Khotijah kami kemudian mendatangi pihak Inspektorat di Jakarta untuk menanyakan secara langsung mengenai tahapan yang disebut masih menjadi kendala tersebut. Ia menyebut pihaknya bertemu dengan Jaksa Wilmar dalam agenda tersebut.
“Lalu Bu Siti kami dampingi ke Jakarta lagi ke Inspektorat. Ketemu Jaksa Wilmar. Menurut keterangan Inspektorat, bilangnya sudah kami terbitkan izinnya dan sudah kami kirim ke Kejati Lampung,” ungkap Tim Advokasi Siti.
Sementara itu Pengacara Senior Donny Andretti mengatakan, setelah memperoleh informasi tersebut, pihaknya mempertanyakan kembali perkembangan penanganan laporan di tingkat Kejaksaan Tinggi Lampung. Menurut dia, adanya perbedaan informasi mengenai tahapan proses tersebut membuat pihaknya merasa belum memperoleh kepastian mengenai langkah lanjutan pemeriksaan.
“Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” ujar Donny.
Keterangan kuasa hukum tersebut menjadi bagian dari informasi mengenai upaya yang telah ditempuh pihak M. Umar dan Siti Khotijah dalam meminta kejelasan atas perkembangan penanganan laporan.
mengenai status non-job RS, kebutuhan izin pemeriksaan dari Inspektorat, serta penerbitan dan pengiriman izin tersebut merupakan keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum dan belum disertai penjelasan resmi terbaru dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dalam pemberitaan ini. Oleh karena itu, keterangan tersebut tetap ditempatkan sebagai pernyataan pihak yang bersangkutan dan terbuka untuk dikonfirmasi lebih lanjut kepada institusi terkait.
HL Disebut Memperkenalkan IQ kepada Siti
Menurut Siti, salah satu perantara berinisial HL masih memiliki hubungan keluarga dengan suaminya. Sementara IQ, menurut keterangannya, diperkenalkan kepadanya oleh HL.
Siti mengatakan pada awalnya dirinya tidak mengetahui siapa IQ maupun latar belakangnya secara lebih jauh. Ia mengenal IQ setelah diperkenalkan oleh HL.
“Saya menyerahkan uang melalui perantara IQ dan HL. HL ini masih sepupu suami saya. HL punya saudara angkat IQ. Jadi yang memperkenalkan IQ ke saya adalah HL,” kata Siti.
Menurut Siti, ketika itu HL menyampaikan kepadanya bahwa IQ kerap membantu orang yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Awalnya saya tidak tahu IQ ini siapa. Saya dikenalkan oleh HL. Menurut keterangan HL, IQ sering membantu orang yang terkena permasalahan hukum,” lanjutnya.
Siti mengaku mengetahui keberadaan HL, termasuk lokasi tempat tinggalnya. Namun, untuk IQ, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti tempat tinggalnya. Meski demikian, Siti mengatakan dirinya pernah bertemu dengan IQ dalam rangkaian peristiwa yang kemudian menjadi bagian dari laporan yang disampaikannya.
Dua Kali Penyerahan Uang
Salah satu keterangan yang disampaikan Siti dalam wawancara terbaru berkaitan dengan dua kali penyerahan uang yang menurut pengakuannya berjumlah total Rp200 juta.
Siti mengatakan penyerahan tersebut dilakukan sebelum dirinya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut keterangannya, penyerahan pertama dilakukan di sebuah tempat yang disebutnya sebagai Rumah Putih di Kota Metro, yang ia gambarkan seperti sebuah kafe.
Dalam pertemuan pertama tersebut, Siti menyebut dirinya menyerahkan uang sebesar Rp100 juta. Ia mengatakan pada saat penyerahan berlangsung terdapat dirinya, IQ, HL, Romi, serta seorang pengemudi IQ yang disebut berinisial AS.
“Yang pertama saya ngasihnya sama IQ sama HL di Rumah Putih Kota Metro. Itu seperti kafe. Saat saya menyerahkan uang Rp100 juta itu ada Saya, IQ, HL, Romi dan sopirnya IQ, AS,” jelas Siti.
Menurut Siti, tidak lama setelah penyerahan pertama, kembali dilakukan penyerahan uang sebesar Rp100 juta.
Penyerahan kedua, menurut keterangannya, dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Sukadana. Dalam pertemuan tersebut, Siti menyebut hanya dirinya dan HL yang hadir, sedangkan IQ tidak berada di lokasi.
“Yang kedua saya ngasih Rp100 juta lagi, tidak lama dari pertemuan pertama. Yang kedua saya ngasihnya Rp100 juta lagi di rumah makan Pindang Sukadana. Saya bertemu HL, IQ tidak ikut, HL sendiri,” tutur Siti.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan Siti, terdapat dua kali penyerahan uang dengan nilai masing-masing Rp100 juta.
Namun, terdapat batas penting dalam keterangan tersebut. Siti mengaku mengetahui secara langsung proses penyerahan uang kepada pihak yang disebutnya sebagai perantara, tetapi tidak mengetahui secara langsung ke mana uang tersebut kemudian dibawa atau digunakan.
Siti Tidak Mengetahui Keberadaan Uang Setelah Diserahkan
Siti mengatakan dirinya pada saat itu memiliki pemahaman bahwa penyerahan uang tersebut berkaitan dengan upaya membantu proses hukum yang sedang dihadapi suaminya.
Namun, setelah uang diserahkan, Siti mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai keberadaan uang tersebut.
Menurut keterangannya, uang yang diserahkan melalui HL kemudian disebut akan diberikan kepada IQ. Dari titik tersebut, Siti mengaku tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar diteruskan kepada RS maupun pihak lain di lingkungan Kejaksaan.
“Nah, jadi uang sudah saya serahkan Rp200 juta. Katanya mereka janjinya dengan saya apabila saya menyerahkan uang ke RS saya akan diajak, tapi tidak taunya pas menyerahkan saya tidak diajak,” ujar Siti.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak menyaksikan secara langsung adanya penyerahan uang dari IQ kepada RS.
“Dari HL uangnya diberikan ke IQ, nah dari IQ ini saya tidak tahu uangnya diserahkan ke Kejaksaan atau tidak,” sambungnya.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk ditempatkan secara proporsional dalam pemberitaan. Berdasarkan pengakuan Siti sendiri, ia mengetahui adanya penyerahan uang kepada pihak yang disebutnya sebagai perantara, tetapi tidak menyaksikan secara langsung apakah uang tersebut kemudian sampai kepada RS atau pihak Kejaksaan.
Dengan demikian, keterangan mengenai aliran uang setelah berada dalam penguasaan perantara masih merupakan informasi dari pihak pelapor yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
HL Disebut Pernah Diperiksa Kejati Lampung
Siti juga memberikan keterangan mengenai HL dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Siti, HL pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, pada pemanggilan awal, HL disebut tidak hadir.
Siti mengatakan dirinya kemudian menerima surat untuk disampaikan kepada HL dan IQ.
“Saya tidak ingat waktunya. Jadi pas saya pertama kali dipanggil Kejaksaan saya datang, HL tidak datang. Lalu saya dititip surat untuk diserahkan ke HL dan IQ, dan saya antar suratnya ke HL,” ungkapnya.
Menurut Siti, pada pemanggilan berikutnya HL kembali tidak hadir. Hal tersebut, menurut keterangannya, terjadi hingga pemanggilan berikutnya.
Siti kemudian mengatakan HL akhirnya dijemput dari tempat kerjanya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, menurut Siti, RS juga diperiksa. Namun, Siti mengatakan dirinya tidak sempat bertemu dengan RS pada tahap pemeriksaan awal tersebut.
Siti Mengaku Pernah Dipertemukan dengan RS (Jaksa Rakhmad Setiawan SH MKn) dan HL
Siti selanjutnya menjelaskan bahwa dalam rangkaian pemeriksaan berikutnya, dirinya bersama sejumlah pihak dipertemukan dalam satu ruangan.
Menurut keterangannya, dalam pertemuan tersebut terdapat RS, HL, sejumlah pihak dari Kejaksaan, serta beberapa orang lainnya.
“Besoknya kami disuruh ke Kejati lagi. Itu dipertemukan sama RS, sama HL, sama orang Kejati. Ada tujuh orang,” kata Siti.
Siti menyebut pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap keterangan yang telah diberikan oleh para pihak.
Namun, Siti tidak menjelaskan secara rinci mengenai keseluruhan materi pembicaraan dalam pertemuan tersebut. Ia juga tidak memiliki salinan seluruh hasil pemeriksaan pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut.
Romi Disebut Mengetahui Rangkaian Peristiwa
Selain HL dan IQ, Siti menyebut nama Romi sebagai pihak yang menurut keterangannya mengetahui sejumlah rangkaian peristiwa.
Romi, menurut Siti, merupakan adik sepupunya yang selama ini mendampinginya dalam berbagai kegiatan terkait persoalan hukum yang dihadapi M. Umar.
Siti mengatakan Romi berada bersamanya ketika terjadi penyerahan uang pertama kepada IQ dan HL.
Menurut Siti, Romi juga mengetahui pertemuannya dengan sejumlah pihak sebelum proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Romi, kata Siti, kemudian turut menjalani pemeriksaan. “Diperiksa terus bareng saya, karena dia memang ada terus,” kata Siti.
Ketika ditanya mengenai substansi keterangan Romi, Siti menyebut keterangan yang diberikan Romi pada pokoknya sama dengan keterangan yang disampaikannya.
“Keterangannya sama dengan keterangan yang saya sampaikan,” ujar Siti.
Siti mengatakan hubungan komunikasinya dengan Romi hingga saat ini masih berjalan baik.
Siti Tidak Mengetahui Hasil Pemeriksaan HL
Meskipun mengetahui bahwa HL pernah menjalani pemeriksaan, Siti mengaku tidak mengetahui secara rinci hasil pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan tidak menerima salinan hasil pemeriksaan HL maupun penjelasan mengenai isi keterangannya dari pihak Kejaksaan.
“Saya tidak tahu dan pihak Kejaksaan juga tidak mengasih ke saya,” katanya.
Menurut Siti, kondisi tersebut membuat dirinya tidak mengetahui apakah keterangan HL dalam pemeriksaan mendukung, berbeda, atau memiliki kesesuaian dengan keterangan yang telah disampaikannya.
Namun, kesesuaian maupun perbedaan keterangan tersebut merupakan bagian dari materi pemeriksaan yang berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan Siti.
Hubungan dengan Para Pihak Setelah Pemeriksaan
Siti mengatakan dirinya masih bertemu dengan HL setelah rangkaian pemeriksaan selesai, tetapi pertemuan tersebut menurutnya berkaitan dengan urusan pribadi.
Sementara terhadap IQ dan RS, Siti mengaku tidak pernah lagi bertemu setelah rangkaian pemeriksaan tersebut.
“Kalau sama HL masih ketemu urusan pribadi. Kalau sama IQ dan RS saya tidak pernah bertemu,” ujar Siti.
Siti juga mengatakan hubungan dengan pihak tertentu menjadi tidak baik setelah dirinya menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Kondisi itu, menurutnya, membuat dirinya hingga kini tidak memperoleh penjelasan mengenai keberadaan uang yang telah diserahkannya.
Siti Pertanyakan Bagaimana Uang Itu Berujung
Siti kembali menegaskan bahwa dirinya mengetahui proses penyerahan uang kepada pihak yang disebutnya sebagai perantara, tetapi tidak mengetahui secara langsung apa yang terjadi setelah uang tersebut berpindah dari HL kepada IQ.
Ia juga tidak mengetahui apakah uang tersebut kemudian diserahkan kepada RS maupun pihak lain.
Karena itu, Siti berharap rangkaian penyerahan uang tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dengan meminta keterangan dari seluruh pihak yang disebut mengetahui peristiwa tersebut.
Dalam konteks jurnalistik, keterangan ini tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa RS telah menerima uang. Keterangan Siti hanya menunjukkan apa yang menurut pengakuannya ia alami dan ketahui secara langsung serta apa yang ia ketahui berdasarkan informasi dari pihak lain.
Untuk memastikan kebenarannya, diperlukan pemeriksaan terhadap keterangan HL, IQ, Romi, AS, RS, serta bukti-bukti lain apabila tersedia, termasuk dokumen pemeriksaan dan bukti transaksi yang relevan.
Keterangan Siti Berhadapan dengan Hasil Pemeriksaan Kejati
Keterangan terbaru Siti muncul setelah Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya menyampaikan perkembangan penanganan laporan yang diajukannya.
Dalam surat resmi Kejati Lampung yang sebelumnya diterima kuasa hukum, disebutkan bahwa tim pemeriksa pengawasan telah melakukan inspeksi kasus terhadap laporan tersebut.
Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta kemudian dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan melalui surat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dalam perkembangan selanjutnya, hasil pemeriksaan internal tersebut menjadi dasar yang dipertanyakan Siti karena menurutnya kesimpulan pemeriksaan tidak sejalan dengan fakta yang ia yakini telah disampaikannya kepada pemeriksa.
Siti khususnya mempertanyakan bagaimana keterangan mengenai penyerahan uang melalui HL dan IQ dipertimbangkan dalam pemeriksaan, termasuk keterangan Romi yang menurutnya mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Namun, hingga seluruh dokumen pemeriksaan dan keterangan para pihak dapat diuji, tidak tepat apabila pemberitaan menyimpulkan bahwa dugaan penerimaan uang oleh RS telah terbukti maupun sebaliknya hanya berdasarkan satu pihak.
Apa yang Masih Perlu Dijelaskan?
Dari wawancara dengan Siti, terdapat sejumlah hal yang masih memerlukan penjelasan apabila perkara tersebut hendak didalami lebih lanjut.
Pertama, bagaimana keterangan HL mengenai perkenalannya dengan IQ dan rangkaian penyerahan uang tersebut.
Kedua, bagaimana keterangan IQ mengenai penerimaan uang dari Siti atau HL serta apakah uang tersebut kemudian diteruskan kepada pihak lain.
Ketiga, bagaimana keterangan Romi mengenai keberadaannya dalam rangkaian penyerahan uang dan pemeriksaan.
Keempat, apakah AS selaku pengemudi IQ mengetahui atau melihat rangkaian penyerahan uang sebagaimana disebut Siti.
Kelima, bagaimana keterangan RS mengenai dugaan adanya hubungan atau komunikasi dengan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Keenam, bagaimana tim pemeriksa Kejati Lampung melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut dan bagaimana keterangan para pihak dipertimbangkan dalam kesimpulan pemeriksaan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kebutuhan verifikasi jurnalistik dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
Konteks Perkara M. Umar
Laporan Siti tidak dapat dilepaskan dari perkara pidana yang sebelumnya dihadapi suaminya, M. Umar bin Abu Tholib.
Dalam perkara tersebut, M. Umar sebelumnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sukadana. Putusan pengadilan kemudian diajukan melalui upaya hukum banding dan kasasi.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan yang mengurangi masa pidana M. Umar dibandingkan putusan sebelumnya. Tim kuasa hukum kemudian menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali sebagai langkah lanjutan.
Di tengah rangkaian proses hukum tersebut, Siti sebagai istri M. Umar menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran oleh RS yang menurut keterangannya berkaitan dengan proses penanganan perkara suaminya.
Pengaduan itu kemudian ditangani melalui mekanisme pengawasan internal Kejaksaan Tinggi Lampung dan menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang melibatkan sejumlah pihak.
Keterangan terbaru Siti Khotijah memberikan gambaran lebih rinci mengenai versi pelapor terkait proses penyerahan uang melalui dua orang yang disebutnya sebagai perantara, yakni HL dan IQ. Siti menyatakan mengetahui adanya dua kali penyerahan uang dengan total Rp200 juta, tetapi mengaku tidak mengetahui secara langsung apakah uang tersebut kemudian diteruskan kepada RS atau pihak Kejaksaan.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut masih harus diposisikan sebagai keterangan narasumber yang berkepentingan langsung terhadap perkara, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Kebenaran mengenai penyerahan uang, tujuan penyerahan, aliran uang setelah berada pada pihak perantara, serta ada atau tidaknya keterlibatan RS maupun pihak lainnya tetap harus ditentukan berdasarkan alat bukti, keterangan para pihak, serta mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Pemberitaan ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh RS, HL, IQ, AS, maupun pihak lain yang disebut. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang diberitakan.
CATATAN KONFIRMASI REDAKSI
Dalam rangka memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, Redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui surat permohonan wawancara dan konfirmasi tertulis.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2026, Redaksi telah mengirimkan Surat Permohonan Wawancara dan Konfirmasi Resmi Nomor 0055/KJN/II/2026 kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum/Humas Kejaksaan Tinggi Lampung. Surat tersebut diajukan dalam rangka memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan pemeriksaan saksi dalam laporan dugaan permintaan sejumlah uang yang berkaitan dengan penanganan perkara M. Umar bin Abu Tholib.
Selanjutnya, setelah Kejaksaan Tinggi Lampung menerbitkan surat perkembangan penanganan laporan Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026 yang dikirimkan kepada Kuasa Hukum M. Umar bin Abu Tholib, Redaksi kembali mengajukan permohonan konfirmasi melalui Surat Nomor 0063/Red-KJN/IV/2026 tertanggal 27 April 2026. Surat kedua tersebut secara khusus meminta penjelasan Kejaksaan Tinggi Lampung mengenai hasil inspeksi kasus yang disebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan masih menunggu petunjuk lebih lanjut.
Selain meminta keterangan institusi, Redaksi juga melakukan wawancara dengan Siti Khotijah untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai tanggapan dan pemahamannya terhadap perkembangan yang tercantum dalam surat Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut.
Keterangan Siti disampaikan kepada Redaksi melalui wawancara dan digunakan sebagai keterangan dari pihak pelapor dalam pemberitaan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi belum menerima jawaban atau tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung atas surat konfirmasi yang telah disampaikan tersebut. Karena itu, keterangan mengenai posisi dan proses penanganan laporan dari pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dalam pemberitaan ini didasarkan pada isi surat resmi yang telah diterima oleh pihak terkait dan menjadi dokumen yang dirujuk dalam peliputan.
Setelah pemberitaan ini diterbitkan, Redaksi akan kembali mengajukan permohonan wawancara dan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung guna memperoleh penjelasan langsung mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut, termasuk tanggapan institusi terhadap keterangan yang disampaikan oleh Siti Khotijah.
Nara Sumber Berita Siti Khotijah istri M. Umar Bin Abu Tholib.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Leave a Reply