EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

522 Barang Sitaan Blok Hunian Lapas Kotaagung Dimusnahkan. Ruh Harijadi : Komitmen Menjaga Kamtib Lingkungan Lapas. 

Tanggamus, Lampung – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung memusnahkan sebanyak 522 barang hasil razia selama periode Januari hingga Juli 2026. Dari ratusan barang tersebut, handphone menjadi salah satu barang sitaan dengan jumlah terbanyak, yakni 64 unit, setelah 74 botol beling.

 

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan warga binaan terhadap aturan, sehingga keamanan serta ketertiban di Lapas Kelas IIB Kota Agung tetap terjaga.

 

Pemusnahan berlangsung di lingkungan Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kamis (13/8/2026), dipimpin langsung Kepala Lapas Kota Agung, Ruh Harijadi. Kegiatan tersebut diikuti jajaran pegawai serta dihadiri Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424/Tanggamus.

 

Sebelum barang-barang tersebut dimusnahkan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Sitaan oleh pejabat struktural, perwakilan warga binaan, dan Kalapas. Proses tersebut menjadi bentuk transparansi sekaligus pertanggungjawaban terhadap barang hasil razia yang telah diamankan petugas.

 

Selain 64 handphone dan 74 botol beling, barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 52 gulung kabel, 49 USB, 45 headset, 37 besi, 30 kepala charger, 14 sendok, sembilan senjata tajam rakitan, sembilan cutter, sembilan kaleng, tujuh gunting, tujuh sikat gigi, empat rokok elektrik, 40 korek api gas, 42 pencukur kumis, lima pinset, 17 kaca, satu kipas angin, dan satu powerbank.

 

Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil razia tidak kembali digunakan serta menjadi bagian dari upaya Lapas Kota Agung menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

 

Kalapas bersama jajaran petugas dan warga binaan juga menyatakan komitmen untuk bersama-sama tidak melakukan pelanggaran serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

 

Kalapas Ruh Harijadi menegaskan bahwa handphone merupakan barang yang dilarang bagi warga binaan. Ia meminta seluruh warga binaan menaati aturan dan menggunakan fasilitas komunikasi resmi yang telah disediakan Lapas.

 

“Saya pribadi maupun sebagai pimpinan Lapas Kotaagung tetap berkomitmen bahwa handphone adalah barang haram bagi warga binaan di Lapas Kotaagung, mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan menjaga aturan di dalam Lapas,” ungkapnya tegas.

 

Ia menambahkan, menjaga keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas, tetapi membutuhkan komitmen bersama seluruh warga binaan. “Warga binaan juga diminta memanfaatkan Wartelsus sebagai fasilitas komunikasi resmi dan tidak menggunakan handphone secara ilegal di dalam Lapas,” tandasnya.

 

( Zulkarnain Lubis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *