EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Tekab 308 Presisi Ungkap Kasus Curat AC di Kalianda, Pelaku Dibekuk Cepat

LAMPUNG SELATAN – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan membuahkan hasil. Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MN (44) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri dua unit blower AC di Branch Akademi Center Ruang Guru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., mengungkapkan, pelaku diamankan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.

 

“Berkat hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, identitas pelaku berhasil kami ketahui. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya sehingga langsung kami bawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Sulyadi.

 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun Muing, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

 

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku diduga memanfaatkan situasi di bagian belakang gedung yang relatif sepi untuk menjalankan aksinya.

 

Dengan menggunakan kunci pas ukuran 14, pelaku melepaskan dua unit blower AC merek Gree yang terpasang di belakang gedung. Setelah berhasil melepas perangkat tersebut, pelaku memasukkan kedua blower ke dalam karung putih, lalu membawanya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi.

 

Aksi pelaku baru diketahui setelah salah seorang saksi mendapati dua unit blower AC sudah tidak berada di tempat semula. Petugas keamanan yang mengetahui kejadian itu sempat melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang membawa karung putih. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

 

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lanjutan. Berbekal hasil olah TKP dan keterangan saksi, identitas pelaku akhirnya berhasil diungkap hingga berujung pada penangkapan pelaku pada malam harinya.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit blower AC merek Gree, satu buah kunci pas ukuran 14, satu karung putih berkapasitas 50 kilogram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

 

Akibat aksi pencurian tersebut, pihak Branch Akademi Center Ruang Guru mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalianda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri apakah hasil curian itu akan dijual atau digunakan untuk kepentingan lainnya.

 

(Syrm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *