OKU TIMUR, 3 Oktober 2026 Media Cetak Nasional Eternity News
Modus penipuan yang nekat dan memanfaatkan kepercayaan sesama warga terungkap di Kabupaten OKU Timur. Seorang pria yang mengaku sebagai petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura berhasil menipu korban, melarikan diri membawa sepeda motor senilai Rp28 juta, hingga akhirnya berbekas jerat hukum bersama penadahnya.
Pelaku utama berinisial Ketut Budiarse alias Ibrahim. Aksinya bermula dari pendekatan yang dirancang sedemikian rupa agar terlihat meyakinkan.
Kejadian bermula pada 9 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB. Ibrahim mendatangi kediaman Ngadiono di Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, OKU Timur. Dengan tenang, ia memperkenalkan diri dengan nama samaran Nyoman dan mengaku bertugas sebagai petugas Lapas Martapura.
Ia menyampaikan kabar yang menyentuh hati: adik korban, Sarwo, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Martapura akan menerima bantuan, dan ia bersedia mengantar Ngadiono untuk membesuk adiknya. Percaya dengan penjelasan yang tampak resmi tersebut, korban menyetujui ajakan itu.
Sekira pukul 12.00 WIB, keduanya berangkat menuju Polres OKU Timur menggunakan sepeda motor milik Ngadiono. Di perjalanan, tepatnya di Simpang Tugu Adipura, pelaku meminta bergantian menyetir kendaraan. Sesampainya di halaman belakang ruang tahanan Polres OKU Timur, pelaku meminta korban turun dengan alasan akan memarkirkan motor.
Begitu korban turun, pelaku langsung memutar arah dan melarikan diri — membawa motor serta helm milik korban.
Kerugian yang dialami korban:
- 1 unit sepeda motor Honda, warna hitam-silver, Tahun 2020
-
Plat nomor: BG 3221
-
Nomor rangka: MH1JM8214LK119282
-
Nomor mesin: JM 823-1119296
-
Nilai kerugian: Rp 28.000.000 (dua puluh delapan juta rupiah
Kepolisian tidak tinggal diam. Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara memimpin langsung penanganan perkara ini melalui Satreskrim. Berkat kerja ulet Kasat Reskrim IPTU Rendy Ramadhona serta tim di bawah pimpinan Ipda M. Indra Fahrozi, jejak pelaku akhirnya terpetakan.
Pelaku ternyata bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur. Pada saat yang tepat, sekira pukul 18.00 WIB, tim Operasional SW melakukan penggerebekan. Ibrahim berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk pemeriksaan mendalam.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku motor tersebut sudah dijual kepada Rizal (52), warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kepolisian segera bergerak ke lokasi. Pada 19 Agustus 2026, Rizal berhasil ditangkap di kediamannya.
Kini kedua tersangka dijerat pasal yang tegas:
Tersangka Pasal yang Disangkakan
Ketut Budiarse alias Ibrahim dikenakan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 (Penipuan & Penggelapan)
Rizal dikenakan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 Jo Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 (Penipuan & Penggelapan serta Penadahan)
Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada.
“Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas instansi tertentu, apalagi mengajak pergi dengan alasan urusan keluarga atau administrasi. Selalu verifikasi kebenarannya ke kantor terkait. Kepercayaan tidak boleh dijadikan sarana kejahatan,” tegasnya.
Motor yang menjadi barang bukti telah disita dan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah proses hukum selesai. Keadilan bagi Ngadiono kini di tangan.
Penulis: Romy Batara 94















Leave a Reply