EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

BAGI MEREKA INI NYAWA KELUARGA” KAPOLRES TEGAS LINDUNGI HASIL KERINGATAN PETANI KECIL

OKU SELATAN, 3 Oktober 2026

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menegaskan perlindungan terhadap masyarakat kecil bukan sekadar janji. Melalui Operasi Sikat I Musi 2026, Satgas Gakkum Polres OKU Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Muaradua berhasil mengungkap kasus pencurian getah karet dan mengamankan dua orang terduga pelaku sekaligus.

Mereka yang dibekuk berinisial DW (27) dan AM alias B (26), warga Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan penegasan yang menyentuh sekaligus tegas:

“Bagi sebagian orang, beberapa kilogram getah karet mungkin terlihat sepele. Namun bagi saudara-saudara kita yang berdiri di kebun sejak subuh, itu adalah makanan, biaya sekolah anak, dan keberlangsungan hidup keluarga. Kami tidak memandang nilainya kecil — setiap laporan warga wajib kami lindungi dan tindak lanjut secara tuntas,” ujar Kapolres, Sabtu (3/10/2026).

Kapolres menambahkan, kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi siapa pun yang mengambil hasil jerih payah petani. Hukum hadir bukan hanya untuk yang berkuasa, melainkan paling utama bagi mereka yang bekerja jujur di ladang.

Kasus bermula dari laporan petani berinisial H (40), warga Talang Sangur, Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua. Pada Minggu sore, 13 September 2026, korban mendapati getah karet yang masih berada di mangkuk penampungan telah raib dicuri. Laporan teregistrasi resmi:

LP/B/80/IX/2026/SPKT/Polsek Muaradua — tertanggal 14 September 2026

Petugas langsung turun ke lapangan, melakukan olah TKP, dan menelusuri setiap petunjuk. Tim penyidik di bawah pimpinan Ipda Hendry Febriansyah, S.H. bersama Kanit Reskrim Polsek Muaradua Ipda Muarifal Zamir Abdi, S.H., M.H., bekerja ulet hingga akhirnya menemukan jejak pelaku.

Pada Jumat malam, 2 Oktober 2026, sekira pukul 22.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Petugas mengamankan barang bukti berupa:

41 kg getah karet hasil curian
1 buah ember cat
1 buah mangkuk penampung getah karet

Kerugian materiil tercatat Rp738.000. Nilai yang mungkin kecil bagi sebagian orang, namun bernyawa bagi pemiliknya. Kini kedua tersangka diamankan di Mapolsek Muaradua untuk proses penyidikan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Penindakan ini menjadi bukti nyata: di OKU Selatan, perlindungan hukum tidak diukur dari besarnya kerugian, melainkan dari keadilan yang harus ditegakkan. Siapa pun yang berani merampas rezeki orang lain, akan dijemput hukum.

Penulis: Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *