OKU SELATAN 14/08/2026 Media Cetak Nasional Eternity news Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu Selatan kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran barang haram. Berbekal informasi masyarakat, petugas berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu lengkap dengan barang bukti yang cukup besar di wilayah Simpang Kotaway, Kelurahan Batu Belang Jaya.
Penangkapan yang presisi ini dilakukan pada Selasa dini hari, 11 Agustus 2026, sekira pukul 01.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba Iptu Roby Fachrian, S.H. pada Jumat (14/08/2026), awalnya pihak kepolisian menerima laporan warga pada Senin, 10 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WIB mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Tak berlarut-larut, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Trian Hardianto dan Kanit I Ipda Yusuf Tri Wibowo MR, S.H., M.H., C.PHR. segera melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil memastikan lokasi kontrakan serta identitas orang yang diduga beraktivitas di sana, lalu segera bergerak melakukan penindakan.
Saat digerebek petugas, teramankan seorang pria berinisial RA (36), warga Dusun V Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua yang bekerja sebagai petani. Penggeledahan di lokasi kontrakan menemukan barang bukti tersembunyi di dapur, tepatnya di atas lemari rak piring, tersimpan rapi di dalam mangkuk plastik hijau yang dibalut kantong plastik bermerek Alfamart.
Ditemukan sebanyak enam paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 59,65 gram. Selain itu, petugas juga menyita enam plastik klip kosong, alat bantu hisap berbentuk skop, satu unit telepon genggam, serta wadah dan pembungkus yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut. Di hadapan penyidik, RA mengaku barang bukti itu adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres OKU Selatan. Penyidikan masih terus digencarkan untuk menelusuri jejak asal muasal barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Polres OKU Selatan menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas demi menjaga wilayah bebas narkoba dan menyelamatkan masa depan generasi bangsa.
Penulis
Romy Batara 94













Leave a Reply