MUARADUA, 3 Oktober 2026
Upaya membuka lahan dengan cara dibakar tidak lagi dibiarkan begitu saja. Polres OKU Selatan bergerak cepat menindaklanjuti titik panas yang terdeteksi di Desa Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, dan memasang plang resmi penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan — menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang berani merusak lingkungan.
Kegiatan pemeriksaan lapangan dilakukan Jumat (2/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Pidsus Ipda Dr. Victor Fitrizal Auli, S.Psi., M.Si., CEH.Master beserta anggota, didampingi warga setempat, pada titik koordinat -4,6972290, 104,1505120.
Hasil pengecekan langsung serta pemantauan udara menggunakan drone memperlihatkan: dari total 2,5 hektare lahan milik warga bernama Basromi, sekitar 1,5 hektare telah hangus terbakar. Sisa semak belukar dan rumpun bambu yang gosong menguatkan indikasi kuat — lahan tersebut sengaja dibakar untuk pembukaan areal perkebunan.
Tanpa menunggu lama, petugas mengamankan barang bukti sisa pembakaran sekaligus memasang plang resmi penanganan perkara karhutla di lokasi. Tanda ini bukan sekadar papan pemberitahuan, melainkan pernyataan tegas: hukum sedang bekerja di sini.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan sikap tegas kepolisian terhadap praktik membakar lahan yang meresahkan dan merugikan banyak pihak.
“Membuka lahan dengan api adalah tindakan melanggar hukum yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat luas. Kami berkomitmen penuh menghentikan karhutla. Sudah saya perintahkan: tindak tegas pelaku, tanpa kompromi, tanpa pandang siapa pun,” tegas Kapolres.
Kasi Humas Polres OKU Selatan AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M. menjelaskan perkara ini kini dalam tahap penyelidikan intensif.
“Petugas telah mengamankan bukti dan memasang plang. Langkah berikutnya, kami akan memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan sebelum dilakukan gelar perkara. Proses hukum berjalan terus,” ujarnya.
Kepolisian kembali mengimbau seluruh warga: membuka lahan dengan membakar bukan jalan pintas, melainkan jalan menuju sanksi pidana. Kerusakan lingkungan, asap yang mengganggu kesehatan, hingga kerugian tetangga — semuanya menjadi tanggung jawab pelaku.
Di OKU Selatan, kebakaran lahan tidak lagi dianggap sepele. Hukum hadir, memantau, dan bertindak — demi bumi yang lestari dan udara yang bersih.
Penulis: Romy Batara 94













Leave a Reply