MUARADUA, 7 Oktober 2026 — Proyek pembangunan Rumah Dinas Bupati OKU Selatan yang berdiri megah di Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, namun hingga kini belum pernah difungsikan, akhirnya diselidiki serius kepolisian. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres OKU Selatan resmi memanggil mantan pejabat terkait untuk mengungkap apa sesungguhnya terjadi.
Sosok yang dipanggil adalah Sarinurahman, S.T., M.T. — mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) OKU Selatan. Ia diminta menjelaskan seluruh proses pelaksanaan proyek tersebut, serta mengapa bangunan yang telah selesai dibangun dengan anggaran besar itu justru kosong melompong dan tidak digunakan sesuai fungsinya.
Kanit Tipidkor Polres OKU Selatan, Ipda Prayudo Wibowo, membenarkan pemanggilan tersebut. Pemeriksaan berfokus pada kesesuaian antara dokumen perencanaan, spesifikasi teknis yang tertulis, dan kenyataan fisik bangunan di lapangan.
“Kami masih dalam tahap klarifikasi awal serta verifikasi dokumen proyek. Inti pertanyaannya sangat jelas: mengapa bangunan ini belum ditempati? Apakah pengerjaannya sudah sesuai dengan spesifikasi yang disepakati? Semua akan kami telusuri satu per satu,” tegas Ipda Prayudo.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Sarinurahman meminta waktu tiga hari untuk melengkapi sejumlah dokumen pendukung yang diperlukan. Ia dijadwalkan kembali hadir memberikan keterangan lengkap pada Senin mendatang.
Kasus ini mencuat ke permukaan karena sejak awal pembangunannya berlangsung bertahap dan menelan biaya tidak sedikit, namun sampai kini tidak pernah dihuni. Bangunan itu berdiri kokoh, namun kosong — memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat yang sejak lama menantikan kejelasan.
Penelusuran Tipidkor tidak hanya berhenti pada alasan ketidakfungsian bangunan. Tim juga akan mencocokkan secara teliti:
- Kesesuaian pelaksanaan dengan isi kontrak kerja
- Standar kualitas dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan
- Realisasi anggaran yang telah dikeluarkan untuk proyek
- Faktor-faktor yang menyebabkan bangunan tidak dapat digunakan
Masyarakat telah lama bertanya-tanya soal proyek ini. Dana yang dikeluarkan bukanlah angka kecil, sehingga wajar jika publik berhak mengetahui ke mana anggaran itu mengalir, apa yang sebenarnya dibangun, dan mengapa hasilnya tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Hingga kini, proses pengumpulan bahan dan keterangan masih berjalan. Hasil klarifikasi ini akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya — apakah ditemukan indikasi kerugian keuangan negara atau pelanggaran prosedur yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Dibangun dengan anggaran rakyat, namun berdiri kosong tanpa penghuni. Kini kepolisian mulai mengungkap sisi lain proyek ini.
Media tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Dinas PU-TR, guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Penulis
Romy Batara 94












Leave a Reply