EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

JANGAN SENTUH RUMAH ALLAH! Pembobol Masjid Al-Ikhlas di Runjung Agung Akhirnya Diringkus

MUARADUA, 7 Oktober 2026

Kejahatan yang menodai kesucian rumah ibadah tak dibiarkan berlalu begitu saja. Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Sikat I Musi 2026 Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil membekuk pelaku pembobolan gudang Masjid Al-Ikhlas yang mengguncang warga Kecamatan Runjung Agung.

Pelaku berinisial MY (33), alias Maryanto Bin Jasmuti, warga Desa Pendagan, Kecamatan Muaradua, akhirnya diringkus petugas di kediamannya pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan, IPDA Hendry Febriansyah.

Peristiwa bermula Jumat, 14 Agustus 2026, saat pengurus Masjid Al-Ikhlas, Basarudin Bin Kohar (55), mendapati gembok pintu gudang di Talang Matang Kawi, Desa Gedung Wani, telah dirusak paksa. Pintu terbuka, dan sejumlah barang milik rumah ibadah raib dibawa lari.

Barang yang dicuri antara lain:

  • Tiga lembar terpal plastik
  • Satu unit trafo merek Sunagawa
  • Satu unit amplifier pengeras suara
  • Satu buah aki merek SBA
  • Satu liter oli pelumas

Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kecurigaan korban tertuju pada pondok milik orang tua tersangka. Saat diperiksa, terpal berwarna biru-silver milik masjid ditemukan di tempat itu. Keluarga mengonfirmasi barang tersebut dibawa oleh Maryanto, yang kemudian dilaporkan ke kantor polisi.

Berdasarkan laporan dan jejak bukti yang dikumpulkan tim penyelidik, keberadaan tersangka terlacak di Dusun Pendagan. Penggerebekan dilakukan cepat dan tepat sasaran — tersangka diamankan tanpa perlawanan. Satu lembar terpal telah disita sebagai barang bukti.

Saat diinterogasi, Maryanto mengaku secara jujur telah membobol gudang masjid dan mengambil barang-barang tersebut.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan kejahatan yang menyasar tempat ibadah tidak akan diberi ruang sedikit pun.

“Penangkapan ini bagian dari Operasi Sikat I Musi 2026 untuk memberantas kejahatan 3C dan premanisme. Kami tidak memberi celah bagi siapa pun yang meresahkan warga, apalagi berani mengotori tempat suci dengan tangan kotornya,” tegas Kapolres.

Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Amir Hamzah, S.Sos., M.M., menjelaskan tersangka kini telah diamankan di Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — dengan ancaman hukuman yang berat.

Pihak kepolisian pun mengimbau seluruh warga untuk memperketat keamanan lingkungan, mengaktifkan siskamling, dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan di sekitar tempat tinggal maupun tempat ibadah.

Mencuri harta masjid bukan sekadar kejahatan biasa. Ini melukai perasaan seluruh warga. Dan hukum tak akan membiarkannya lepas begitu saja.

Penulis
Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *