simpang rantau gedang kec mersam kab batang hari jambi 04//10//2026 Eternitynews.id
Menerusuli informasi dari sebagian masyarakat setempat,bahwa di desa simpang rantau gedang kec.mersam.kab.Batang Hari Jambi, ada nya aktipitas pembakaran emas atau yg lazim disebut penampung emas dari hasil penambang emas ilegal tanpa izin (PETI) bebas beroperasi tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) setempat,hal ini menjadi tanda tanya bagi sebagian masyarakat, ada apa dengan aktipitas tersebut bebas beroperasi.,

“penampungan emas itu sudah lama bang,ber opersai, kami heran, tidak ado nian tindakan dari pihak terkait,aparat penegak hukum (APH),
pungkas nya.,
Harapan masyarakat Kepada aparat penegak hukum (APH) bisa menertipkan penambangan emas tanpa izin,,namun seharus nya tertibkan dulu penampungan nya, mungkin bisa mengurangi aktipitas tersebut.,
“dengan menertibkan penampungan hasil tambang emas ilegal,mungkin bisa mengurangi aktipitas tambang emas yang beroperasi di wilah kami ini bang
tutup nya.,
setelah informasi tersebut kami dapatkan,maka awak media kami menerusuli atas informasi tersebut,
ternyata benar ada penampung emas hasil penambangan emas tanpa uzin,yang dikelola oleh seseorang, saat di konfir masi, mengaku adik dari yang berinisial “A” yang mempunyai toko jual beli emas di simpang sungairengas.,
“sayo angota kerja bang,kalo ado urusan,temui kakak sayo dio di tokoh,di simpang sungai rengas
kata nya.,
di tempat terpisah,
kami mendatangi kotoh sesuai informasi yang di berikan oleh pekerja pembakar emas tersebut, untuk meminta keterangan terkait kepemilikan gudang tempat penampungang emas hasil (PETI) tetsebut,namun yang bersangkutan malah bungkam sa’at di konfirmasi.,
terkait dalam hal ini,maka yang bersangkutan telah terkesan mengangkangi /melanggar undang undang no.3/2020(minerba) dan UU no.6/2023 (cipta kerja), sebagai perubahan atas UU No.4/2009 tentang pertambagan mineral batubara.,
Kepada aparat penegak hukum agar bisa mengambil tindakan sikap tegas terkait aktipitas yang sudah menyalahi aturan dan per undang undangan sebagai mana yang sudah ter tulis diatas.
(Adi).












Leave a Reply