EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Dugaan Pengeroyokan Berujung Kematian, Keluarga Saiful Anwar Desak Polisi Ungkap Para Terduga Pelaku

LAMPUNG SELATAN || Eternitynews.id || Kasus dugaan pengeroyokan yang berujung pada meninggalnya Saiful Anwar, warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat perhatian serius dari pihak keluarga.

 

Tim kuasa hukum bersama keluarga korban, tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat mendatangi Polres Lampung Selatan, Selasa (15/9/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi terkait dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

 

Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang dibuat pihak keluarga melalui Rahmat selaku keluarga korban. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/512/IX/2028/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, yang diterima SPKT Polres Lampung Selatan pada 7 September 2026 sekitar pukul 13.55 WIB.

 

Berawal dari Tuduhan Pencurian Pisang

 

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di areal perkebunan warga di Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

 

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika korban diduga dituduh melakukan pencurian pisang di kawasan perkebunan warga.

 

Korban kemudian diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan oleh sejumlah warga.

 

Dalam laporan tersebut disebutkan, kekerasan diduga dilakukan menggunakan tangan kosong serta benda berupa kayu dan batu.

 

Akibat kejadian tersebut, Saiful Anwar dilaporkan mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

 

Namun, mengenai siapa saja yang terlibat serta bagaimana rangkaian kejadian secara utuh, masih menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.

 

Keluarga Minta Kasus Diusut Terang

 

Pihak keluarga menyatakan tidak menerima kejadian yang mengakibatkan Saiful Anwar kehilangan nyawa tersebut.

 

Keluarga meminta kepolisian mengusut perkara secara menyeluruh, mengungkap fakta di lapangan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dalam kunjungan tersebut, keluarga didampingi kuasa hukum Jonizar, S.E., S.H. dan partners, bersama Hendrix Muslim dari Tim LBH Paradigma dan Partners.

 

Turut hadir tokoh masyarakat Muktar Wahid, Ketua Laskar Lampung DPC Lampung Selatan Ramdjani, serta perwakilan keluarga korban, Bukhori.

 

Kuasa Hukum: Jangan Sampai Kasus Berkembang Menjadi Konflik

 

Jonizar mengatakan, kedatangan mereka ke Polres Lampung Selatan bertujuan mengetahui sejauh mana perkembangan laporan yang telah disampaikan keluarga.

 

«“Kedatangan kami di sini untuk menanyakan perkembangan laporan kami atas peristiwa pembunuhan di Kecamatan Penengahan. Kami berharap pihak Polres dapat menangani perkara ini secara independen dan proporsional, sehingga isu ini tidak meluas dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.”»

 

Menurut Jonizar, keluarga korban menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian.

 

Namun demikian, pihaknya berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional sehingga fakta peristiwa dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap berdasarkan alat bukti.

 

Polisi: Perkara Masih Dalam Tahap Penyelidikan

 

Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum dan keluarga korban mendapat penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dari Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, di ruang gelar perkara.

 

Rudi menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan Tim Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan.

 

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan saat ini dijabat Ipda Fajar Kuswantoro. Tim yang menangani perkara juga akan berkoordinasi dengan Polsek Penengahan untuk mendalami peristiwa yang dilaporkan.

 

«“Kami berharap pihak keluarga bisa bersabar. Untuk perkembangan perkara ini, kami akan bekerja secara profesional sehingga apa yang menjadi harapan keluarga dapat terungkap dan terselesaikan,” jelas Rudi.»

 

Kuasa Hukum Minta Para Terduga Pelaku Diungkap Berdasarkan Bukti

 

Jonizar kembali menegaskan bahwa pihaknya berharap kepolisian segera mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup.

 

«“Kami berharap pihak penegak hukum dapat menangkap dan memproses para pelaku penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri.”»

 

Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum menjadi penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial.

 

«“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi keributan antarmasyarakat. Karena itu, kami mendorong kepolisian untuk bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.»

 

Keluarga Pilih Jalur Hukum

 

Pihak keluarga, lanjut Jonizar, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

 

Keluarga berharap seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Saiful Anwar meninggal dunia dapat diungkap secara terang, mulai dari awal kejadian, tindakan kekerasan yang diduga terjadi, hingga pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

 

Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang yang pada akhirnya kehilangan nyawa.

 

Karena itu, pengungkapan fakta secara objektif dinilai penting, bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban, tetapi juga untuk mencegah munculnya spekulasi dan potensi tindakan main hakim sendiri di tengah masyarakat.

 

Polisi Masih Dalami Kronologi

 

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui unit yang menangani perkara.

 

Polisi masih mendalami kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

 

Dalam pemberitaan ini, pihak-pihak yang disebut atau diduga terlibat belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan kesempatan memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum.

 

(Syah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *