Semarang, Senin 12 Oktober 2026
Update terbaru sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Senin ,12 Oktober 2026 dengan agenda lanjutan Pembuktian Lanjutan pihak Tergugat.
Tim Hukum Penggugat dari DPP FERADI WPI & SUBUR JAYA LAWFIRM yang dipimpin Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX dan *Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.,C.Md.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX
*Adv. Markus Wijaya SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX
- sudah hadir on-time di PN Semarang sejak pagi.
Namun persidangan TIDAK DAPAT DILANJUTKAN dan DITUNDA dengan alasan:
1. DUA MAJELIS HAKIM IJIN SAKIT Secara Kompak
Dua orang Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tidak bisa hadir dikarenakan ijin sakit, sehingga sidang tidak memenuhi kuorum untuk dilanjutkan.
2. PIHAK LAWAN DIANGGAP TIDAK HADIR
Selain itu, Pihak Lawan / Tergugat juga dianggap tidak hadir karena sudah melewati jam batas toleransi kehadiran yang ditetapkan Pengadilan. Panitera telah memanggil beberapa kali namun tidak ada yang hadir.
Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim yang hadir memutuskan sidang DITUNDA MINGGU DEPAN.
JADWAL SIDANG SELANJUTNYA:
Hari / Tanggal: Minggu, 19 Oktober 2026
Jam: 10.00 WIB
Tempat: Pengadilan Negeri Semarang
Perkara: 292/Pdt.G/2026/PN Smg
Agenda: Lanjutan Pembuktian
PERNYATAAN TIM HUKUM – SUKINDAR, S.H.:
“Hari ini Minggu 12 Oktober 2026 kami dari Tim Hukum DPP FERADI WPI & Subur Jaya Lawfirm sudah hadir lengkap di PN Semarang untuk sidang 292/Pdt.G/2026 agenda pembuktian lanjutan.”
“Namun sidang ditunda karena 2 Majelis Hakim ijin sakit dan pihak lawan dianggap tidak hadir karena sudah melewati batas toleransi jam kehadiran. Kami menghormati kondisi kesehatan Majelis Hakim yang bisa kompak sakitnya, semoga lekas sembuh kompak bersamaan juga dan sehat kembali.”
“Kami juga menyayangkan pihak lawan yang tidak menghormati proses persidangan. Pengadilan sudah beri toleransi waktu tapi tetap tidak hadir. Ini menunjukkan itikad tidak baik.”
“Sidang ditunda Minggu depan 19 Oktober 2026 jam 10.00 WIB. Kami akan hadir kembali dan tetap kawal perkara ini sampai putusan yang berkeadilan. Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke,” tegas Sukindar, S.H., di PN Semarang, 12 Oktober 2026.
“Rencana kami akan melaporkan Majelis Hakim ke Mahkaham Agung”
Ujar Sukindar SH Tegas.
Tim Hukum FERADI WPI tetap komitmen mengawal perkara ini demi keadilan untuk klien.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















Leave a Reply