LAMPUNG SELATAN ETERNITYNEWS.ID
Masyarakat Adat Segekhi Suku kembali menegaskan penolakan terhadap rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rajabasa oleh PT Supreme Energy Rajabasa (SERB). Mereka mendesak Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, agar tidak hanya mengawal percepatan investasi energi, tetapi juga memberikan ruang dialog yang terbuka dan bermakna bagi masyarakat yang masih menyatakan keberatan terhadap proyek tersebut.
Sikap itu merupakan hasil musyawarah Masyarakat Adat Segekhi Suku pada Minggu (11/10/2026). Forum menegaskan, terbitnya perizinan dan adanya target pembangunan fisik pada awal 2027 tidak serta-merta mengakhiri persoalan sosial maupun menghapus hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan.
Pernyataan tersebut muncul setelah pertemuan Gubernur Lampung dengan PT SERB, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT PLN (Persero) di Kantor Gubernur Lampung pada Rabu (7/10/2026). Pertemuan itu membahas kelanjutan proyek PLTP Rajabasa menyusul terbitnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Bagi Masyarakat Adat Segekhi Suku, rencana kelanjutan proyek tersebut perlu disertai keterbukaan informasi, penjelasan mengenai perlindungan lingkungan, serta pelibatan masyarakat yang terdampak atau berkepentingan terhadap kawasan Gunung Rajabasa.
Perizinan Terbit, Penolakan Belum Berakhir
Forum menilai, kebijakan pembangunan tidak cukup hanya berorientasi pada percepatan investasi, pemenuhan kebutuhan energi, dan target penyelesaian proyek. Pemerintah juga perlu memperhatikan aspirasi masyarakat, keberlanjutan lingkungan, ruang hidup, serta nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Masyarakat adat menegaskan bahwa sikap menolak PLTP Rajabasa bukan berarti menolak pembangunan secara keseluruhan. Mereka memahami pentingnya pertumbuhan ekonomi, pembangunan daerah, dan ketersediaan energi. Namun, menurut forum, seluruh agenda tersebut harus dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat setempat dan keberlanjutan lingkungan.
Forum mengingatkan agar target dimulainya pekerjaan fisik pada awal 2027 tidak dijadikan alasan untuk mengesampingkan keberatan yang masih disampaikan masyarakat.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung diminta membuka ruang dialog yang melibatkan masyarakat adat, pemerintah daerah, PT SERB, dan pihak terkait lainnya. Dialog tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertemuan formal, melainkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjelaskan alasan penolakan serta memperoleh jawaban yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gunung Rajabasa Bukan Sekadar Potensi Energi
Bagi Masyarakat Adat Segekhi Suku, Gunung Rajabasa tidak hanya memiliki nilai dari sisi potensi energi dan ekonomi. Kawasan tersebut juga dipandang memiliki arti penting bagi kehidupan masyarakat, pertanian, lingkungan, serta identitas dan warisan budaya leluhur.
Atas dasar itu, forum meminta agar keberatan masyarakat tidak semata-mata dipandang sebagai hambatan pembangunan. Aspirasi tersebut, menurut mereka, harus menjadi bagian dari pertimbangan pemerintah sebelum pengembangan proyek dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Forum juga meminta penjelasan transparan mengenai tahapan proyek, kajian dan potensi dampak lingkungan, serta langkah-langkah perlindungan bagi masyarakat di sekitar kawasan pengembangan.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat memahami risiko, rencana mitigasi, dan konsekuensi yang mungkin timbul dari kegiatan pengembangan panas bumi.
Forum menegaskan, manfaat ekonomi berupa investasi, penyerapan tenaga kerja lokal, dan pertumbuhan ekonomi tidak dengan sendirinya menghilangkan persoalan yang menjadi dasar penolakan masyarakat adat.
Keberhasilan pembangunan, menurut forum, semestinya tidak hanya diukur dari besarnya investasi, kapasitas energi yang dihasilkan, atau jumlah tenaga kerja yang terserap. Aspek perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap masyarakat, dan pencegahan konflik sosial juga harus menjadi bagian dari penilaiannya.
Gubernur Diminta Bersikap Adil dan Transparan
Masyarakat Adat Segekhi Suku meminta Gubernur Lampung menjalankan peran secara adil dengan mendengarkan seluruh pihak, termasuk kelompok masyarakat yang secara terbuka menyatakan penolakan terhadap PLTP Rajabasa.
Pemerintah provinsi diharapkan tidak hanya memfasilitasi kepentingan pelaksanaan proyek, tetapi juga memastikan aspirasi masyarakat memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang jelas.
Forum berpandangan bahwa penerbitan izin tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat telah menerima rencana pengembangan tersebut. Persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, ruang hidup, dan nilai adat masih membutuhkan penjelasan serta penyelesaian yang dapat diterima melalui proses yang terbuka.
Oleh karena itu, pemerintah diminta menjelaskan bagaimana aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti, bagaimana perlindungan lingkungan direncanakan, dan bagaimana komunikasi dengan masyarakat akan dilakukan sebelum proyek memasuki tahapan pembangunan fisik.
Musyawarah Tegaskan Sikap Penolakan
Kesimpulan musyawarah pada Minggu (11/10/2026) disampaikan oleh Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, Dalom Kesuma Bangsa, Kakhia Bangsa Saka, Temenggung Nimbang Wakhga, Temenggung Nata Negara, Khaja Pemuka, Khaja Mulia, Panglima Hulubalang Kebandakh Legun Way Ukhang, Batin Jaksa, Khaja Tegama, Khadin Jakhu Sabuay Bandakh Cindar Bumi Way Ukhang, Jonizar AR, S.E., S.H., selaku advokat LBH Paradigma & Partners, Putu Pande Puniatmaja selaku tokoh adat Suku Bali, serta perwakilan tokoh Masyarakat Adat Segekhi Suku dari empat wilayah kecamatan.
Forum menegaskan, penolakan terhadap rencana pengembangan PLTP Rajabasa tetap menjadi sikap yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dan seluruh pihak terkait.
Mereka meminta agar penyelesaian persoalan dilakukan melalui dialog yang adil, transparan, dan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat, lingkungan, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Bagi Masyarakat Adat Segekhi Suku, menjaga Gunung Rajabasa merupakan bagian dari tanggung jawab terhadap alam, tanah leluhur, dan masa depan generasi mendatang.
Pembangunan boleh direncanakan dan investasi boleh diperjuangkan, tetapi aspirasi masyarakat adat tidak boleh diabaikan.
Catatan redaksi: Sebelum diterbitkan, pastikan kembali ejaan seluruh gelar dan nama tokoh, tanggal musyawarah, serta keterangan mengenai PPKH dan target pekerjaan fisik awal 2027. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, berita juga idealnya memuat tanggapan Gubernur Lampung dan PT Supreme Energy Rajabasa terkait tuntutan masyarakat adat. Jika tanggapan belum diperoleh, cantumkan bahwa konfirmasi masih diupayakan tanpa menganggap pihak terkait telah menyetujui atau menolak tuntutan tersebut.
(Syah)












Leave a Reply