EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

DAMAI DI LUAR, TAPI TAK HADIR DI POLRES: APAKAH PERTEMUAN PRIVAT MENGGANTIKAN PROSES HUKUM?

OKU SELATAN, 12 Oktober 2026

Sejumlah pihak mempertanyakan langkah yang diambil oknum Kepala Desa Sinar Mulyo terkait dugaan pelanggaran aturan kegiatan Grasstrack “Ngegas” yang digelar di wilayahnya pada 24 Agustus 2026. Alih-alih hadir memenuhi panggilan di Polres OKU Selatan, oknum Kades justru diketahui mendatangi perwakilan IMI Sumatera Selatan yang berinisial( B) di Palembang untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Langkah ini memicu pertanyaan mendasar di kalangan masyarakat: Apakah pertemuan dan permohonan maaf secara pribadi dianggap cukup, sehingga kehadiran untuk menindak lanjuti Laporan Masyarakat (Dumas) di Kepolisian Resor OKU Selatan dianggap tidak lagi diperlukan?

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum Kades memang datang menemui pihak IMI di Palembang. Di sana, ia menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian penyelenggaraan kegiatan yang belum mengantongi izin resmi dari IMI Sumatera Selatan. Niat untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf patut dihargai sebagai bentuk itikad baik.

Namun di sisi lain, kehadiran yang diharapkan di lembaga penegak hukum justru tidak terwujud. Padahal, Dumas sudah masuk dan proses klarifikasi di Polres OKU Selatan dijadwalkan berlangsung.

Apakah “berdamai” di luar sudah membatalkan kewajiban hadir di kepolisian?

Laporan masyarakat yang sudah diterima oleh pihak kepolisian adalah urusan prosedur penegakan hukum, yang terpisah dari upaya penyelesaian kekeluargaan atau permohonan maaf antar-pihak. Kedua hal itu tidak saling menggantikan. Menyelesaikan secara kekeluargaan tidak otomatis membuat kewajiban hadir memberikan keterangan di instansi berwenang menjadi gugur.

Siapa yang memutuskan bahwa setelah pertemuan di Palembang, kehadiran di Polres tidak lagi diperlukan?

Apakah kesepakatan itu disampaikan secara resmi kepada pihak Polres OKU Selatan? Atau justru diambil sepihak, sehingga proses klarifikasi di tingkat kepolisian menjadi terabaikan?

Apakah Dumas dicabut, atau dianggap selesai begitu saja tanpa kejelasan tertulis?

Masyarakat berhak tahu status laporan yang telah mereka sampaikan. Apakah ada dokumen pencabutan laporan yang sah? Atau prosesnya masih berjalan, namun pihak terkait sengaja tidak hadir?

Ada perbedaan mendasar antara permohonan maaf dan penyelesaian perkara:

Permohonan maaf sikap baik, bentuk tanggung jawab moral
– Menghadiri panggilan kepolisian = kewajiban hukum untuk menjelaskan fakta secara resmi

Keduanya bisa berjalan beriringan. Satu tidak menggantikan yang lain. Jika dianggap sudah selesai, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas, terbuka, dan tertulis — bukan sekadar asumsi bahwa “sudah damai”.

Kesungguhan seseorang diuji bukan dari seberapa cepat ia meminta maaf, melainkan dari seberapa bertanggung jawab ia menyelesaikan masalah sesuai prosedur yang berlaku. Menyampaikan permohonan maaf adalah langkah awal yang baik. Namun melengkapi itu dengan hadir memberikan penjelasan di tempat yang berwenang adalah bukti bahwa tanggung jawab itu sungguh-sungguh dijalani, bukan sekadar diucapkan.

Berdamai di luar itu baik. Tapi proses hukum tetap berjalan sampai ada kejelasan resmi. Keduanya tidak boleh saling meniadakan — itu yang harus dipahami semua pihak.

Penulis
Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *