EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

DEBIT LIMBAH 25 KALI LIPAT, HASIL IPAL MALAH NYARIS SEMPURNA, KMP DUGA ADA PIDANA LINGKUNGAN DAN REKAYASA DOKUMEN

Purwakarta, 21 Mei 2026 – Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum segera meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup PT San Fu Indonesia ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi anomali teknis yang sangat serius dalam data operasional Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

 

Berdasarkan kajian awal teknis dan dokumen hasil uji laboratorium yang dianalisis KMP, ditemukan fakta bahwa debit pembuangan air limbah diduga mencapai 12 hingga 25 kali lipat di atas batas yang diizinkan, namun pada saat bersamaan hasil outlet IPAL justru menunjukkan kualitas yang nyaris sempurna dengan efektivitas pengolahan mendekati 99 persen.

 

Data yang dikaji menunjukkan izin debit limbah hanya sebesar 574 m³ per hari, sementara data flowmeter mencatat debit aktual berkisar antara 7.062 m³/hari hingga 14.308 m³/hari.

 

Yang lebih mengejutkan, hasil laboratorium justru menunjukkan penurunan parameter pencemar secara ekstrem: BOD turun dari 983 mg/L menjadi 6 mg/L; COD turun dari 3.708 mg/L menjadi 4 mg/L; TSS turun dari 687 mg/L menjadi 11 mg/L.

 

Secara teknis, kondisi tersebut dinilai sangat tidak lazim. Dalam praktik engineering IPAL industri, semakin besar debit limbah dan semakin tinggi beban pencemar, maka semakin sulit menghasilkan kualitas outlet yang sangat rendah dan stabil. Bahkan dalam dokumen kajian disebutkan kondisi tersebut “fantastik dan tidak lazim secara teknis.”

 

KMP menilai anomali ini bukan sekadar persoalan administrasi lingkungan, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat: pelanggaran pidana lingkungan hidup; dugaan manipulasi data operasional IPAL; dugaan rekayasa hasil pengujian laboratorium; hingga dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP.

 

Apabila debit limbah mencapai belasan ribu meter kubik per hari, namun hasil outlet tetap nyaris setara air bersih, maka terdapat kemungkinan serius: dokumen dan data yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

 

KMP menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada dokumen formal semata, sementara fakta teknis menunjukkan kontradiksi yang sangat mencolok. Penyidik harus berani menelusuri kemungkinan adanya: bypass pembuangan limbah;

pengenceran sebelum sampling; rekayasa sampling; maupun rekayasa administrasi lingkungan hidup.

 

KMP juga mendesak dilakukan: audit investigatif operasional IPAL; pemeriksaan teknologi pengolahan yang digunakan; penyitaan logbook operasional dan data flowmeter; pemeriksaan pihak penanggung jawab perusahaan.

 

Menurut KMP, perkara ini penting dibuka secara terang karena menyangkut perlindungan lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta integritas sistem pengawasan industri.

 

“Ketika debit limbah diduga melampaui izin hingga 25 kali lipat tetapi hasil pengolahan justru nyaris sempurna 99 persen, maka itu bukan lagi sekadar keanehan teknis. Ini adalah alarm keras adanya dugaan pidana lingkungan dan kemungkinan rekayasa dokumen,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *