EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*Korban dugaan Penganiayaan Dendi Sumianto didampingi PBH FERADI WPI Pimpinan Benni Rusli mengadu ke Polsek Soreang*

Tanda Bukti Keterangan laporan korban dengan nomor TBL./54/VII/2026/Polsek berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B_54 /VII/2026/SPKT Unit Reskrim / Sek Soreang/RESTA BDG/POLDA JABAR tanggal 20 Juli 2026 dengan ini diterangkan bahwa : nama Dendi Sumianto als Ubed bandung 03/12/1999 pelajar Kp. lebakwangi RT 02/03 DS. Cingcin kec. Soreang Kab Bandung telah melapor di Polsek Soreang Polres Kota Bandung pada hari Senin tanggal 20/07/2026 jam 23.00wib perkara tindak pidana penganiayaan waktu kejadian pada hari Senin tanggal 20 Juli 2026 sekitar jam 23.20wib tempat kejadian di depan Alfamart jalan Gading Tutuka DS. Cingcin kec. Soreang kab. Bandung.

 

Menurut keterangan dari korban sampai sekarang pelaku masih berkeliaran diseputaran tidak jauh dari lokasi terjadinya penganiayaan tersebut, korban serta saksi yang termasuk korban kena pukulan oleh pelaku berjumlah 2 (dua) orang, diantaranya berinisial J, dan T, saksi J yang melindungi saksi T yang terkena pukulan karena saksi T juga terkena pukulan oleh si pelaku.

 

Sampai saat ini pelaku belum diamankan sementara keterangan saksi kalau pelaku masih bisa beraktifitas memarkir tidak jauh dari tempat kejadian.

 

Untuk itu korban langsung meminta bantuan kuasa hukum dari PBH ( Pusat Bantuan Hukum ) Feradi WPI Area Subang dipimpin Ketua Benni Rusli untuk menjadi kuasa dalam perkara tindak penganiayaan terhadap Dendi ( Ubed ), dengan tujuan pihak Polsek Soreang dapat langsung menindak atau menangkap pelaku tindak penganiayaan tersebut.

 

Dari keterangan korban yang dipukul pelaku diperkirakan lebih dari satu orang, karena korban tidak bisa melawan untuk membela diri karena tangan korban di pegang oleh rekan pelaku, dan saksi T juga kena pukulan dalam melerai kejadian tersebut dan berikutnya saksi J ( perempuan ) yang melindungi saksi T juga terkena pukulan.

 

Kejadian sudah 1 ( satu ) Minggu ini, tindakan dari Polsek Soreang untuk menangkap si pelaku yang diduga pengeroyokan penganiayaan belum juga mengambil tindakan tegas untuk pelaku tersebut.

 

Kuasa Hukum Bapak Benny Rusli sampai sekarang masih mengawal kasus pengeroyokan penganiayaan tersebut sampai benar benar dipastikan pelaku ditangkap oleh Polsek Soreang Bandung, dilanjutkan proses hukum.

 

Dari hasil mediasi antar kuasa hukum korban serta pihak reskrim Polsek Soreang, Senin 27/07/2026 sore, akhirnya mendapat hasil jawaban bahwa kelanjutan proses akan berlanjut dengan penangkapan pelaku pengeroyokan dengan segera.

 

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *