Indramayu, //Eternitynews.id//
Senantiasa pemerintah selalu berbuat baik untuk program apalagi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat terutama para petani sesuai apa yang dicanangkan oleh Presiden berupa ketahanan pangan dan swasembada pangan maka dalam hal ini terkait dengan kebutuhan sarana saluran pengairan supaya tidak ada kendala dan di usulkannya melalui mitra cai atau P3A dengan tema ‘Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi’ yang di usung oleh salah satu anggota DPR RI dari Partai Golkar dan program tersebut melalui Kementrian Pekerjaan Umum Balai Besar wilayah Sungai Citarum Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Citarum.
Pantuan awak media di lapangan sebagian Papan Informasi pada poin Nomor Kontrak ‘ditutup lakban’, adapun Nilai Bantuan Rp.195.000.000, Sumber Dana APBN TA.2026 adapun Pelaksana Pekerjaan P3A Daya Upaya Tani, kegiatan dilaksanakan secara swakelola/tidak di pihak ketigakan. Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu Jawa barat.
Namun praktek di lapangan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan secara swakelola ternyata mulai dari pengadaan material dan para pekerjaan dikerjakan pihak ketiga alias di tenderkan atau di borongkan.
Hasil konfirmasi (27/7/2026) dengan Kuwu/Kepala Desa Kroya Ardiwan mengatakan “Terkait masalah pekerjaan P3A-TGAI di Blok Tegal itu sedang dikerjakan atas dasar pengajuan melalui salah satu anggota DPR RI dari Partai Golkar,”. Memang seharusnya, lanjut ia, pekerjaan itu dikerjakan secara swakelola tapi karena kendala sulit mencari para pekerja jadi kami borongkan dalam pengerjaannya dan untuk lebih terang dan jelasnya silahkan sama ketua P3A nya yakni Raksa Bumi Santo atau Lambang Hasan tapi tetap saja mentoknya ke saya juga.
Ditambahkan dalam pemaparannya kepada awak media “Perlu di ketahui karena program ini tidak keluar modal jadi semua kegiatan pekerjaan apa kata timnya orang Dewan dan saya selaku Pemerintah Desa hanya sebatas penerima manfaat saja,” terangnya.
Sementara keterangan dari Santo selaku Raksa Bumi menyampaikan “Bahwa yang sebenarnya selaku ketua P3A itu bukan saya, tapi Hasanudin jadi apa yang di sampaikan Kuwu/Kades itu tidak benar kalaupun yang mengurus secara administrasi saya akui, adapun mengenai pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau RAB, pemasangan batu tidak digali, pasangan batu asal saja belum lagi dalam pengerjaannya di pihak ketigakan atau di borongkan semua bukan kewenangan saya karena hali itu menjadi kewenangannya konsultan , pengawas dan kepala desa sekali lagi saya tegaskan selama ini bukan sebagai ketua di kelompok P3A Daya Upaya Tani” tuturnya.
(S.prant)















Leave a Reply