MUARADUA, 23/05/2026
Drama kematian petani EA di kebun kopi Desa Kota Aman, Buay Runjung, akhirnya terkuak. Narasi yang sempat viral sebulan lalu bahwa EA tewas diamuk massa karena mencuri biji kopi, dipastikan polisi sebagai rekayasa.

Satreskrim Polres OKU Selatan resmi menahan J dan menetapkannya sebagai tersangka utama pembunuhan EA. Satu pelaku lain, D, kini buron dan masuk Daftar Pencarian Orang
Kasus bermula Jumat dini hari, 24 April 2026. Polisi menerima laporan ada jasad tergeletak di kebun kopi. Versi warga saat itu: EA kepergok mencuri, lalu dihakimi massa hingga tewas.
Jenazah dievakuasi ke RSUD Muaradua. Namun keluarga korban curiga. Kakak EA melapor ke polisi keesokan harinya karena banyak kejanggalan di TKP.
Satreskrim OKUS yang dipimpin Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, S.I.K., M.H. bergerak cepat. Olah TKP ulang digelar. 10 saksi diperiksa. Hasil visum dibedah.
Jumat, 22 Mei 2026, gelar perkara menyimpulkan: tidak ada amuk massa. Yang terjadi adalah pembunuhan berencana yang ditutupi skenario pencurian.
J ternyata sudah ditahan di Rutan Polres OKUS atas kasus lain: kepemilikan senjata tajam. Saat diperiksa, J mengaku mengeroyok EA bersama D hingga tewas.
Polisi menyita sejumlah barang bukti kunci:
1. 1 pucuk senapan angin + 36 butir peluru
2. 1 unit sepeda motor tak utuh
3. Karung berisi biji kopi
4. 1 keranjang bambu
5. 1 lampu senter kepala
Barang-barang itu diduga dipakai saat kejadian. Motif pasti masih didalami, namun kuat dugaan terkait sengketa di kebun.
J dan D dijerat Pasal 458 ayat dan/atau Pasal 262 ayat UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen Polri. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan aksi main hakim sendiri. Negara hadir untuk menjamin kepastian hukum. Percayakan proses ini kepada kepolisian,” tegasnya, Jumat 23/5/2026
Saat ini penyidik melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan JPU serta Tim DVI Polda Sumsel. Perburuan terhadap D terus dimaksimalkan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H.,M.Hum. sebelumnya sudah menginstruksikan jajaran: jaga stabilitas kamtibmas, sikat praktik kekerasan dan main hakim sendiri.
Kasus EA jadi bukti: hoaks “amuk massa” bisa dipatahkan sains dan kerja profesional polisi. Keadilan untuk petani Kota Aman kini selangkah lebih dekat.
Romy Batara 94















Leave a Reply