OKU SELATAN – Upaya penyelesaian sengketa lahan perkebunan antara Kifayah dan Muhammad Isah melalui jalur mediasi resmi di Kantor Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, berakhir tanpa kesepakatan. Rapat yang digelar pada Senin, 7 September 2026, pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten OKU Selatan ini justru gagal mencapai titik temu, karena pokok persoalan kepemilikan tanah tidak dibahas secara mendalam dalam forum tersebut.
Sengketa lahan yang berlokasi di Desa Karet Jaya ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2015. Sejak almarhum suami Kifayah masih hidup, pihaknya telah berupaya mengurus administrasi kepemilikan tanah tersebut. Pada 2025, Kifayah mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke Pemerintah Desa Karet Jaya. Namun saat proses naik ke tingkat Kecamatan, pengajuannya ditolak — karena pihak lain, Muhammad Isah, sudah lebih dulu memiliki Akta Pelepasan Hak yang diterbitkan oleh Kecamatan Buay Pemaca.
Pihak Kifayah sebelumnya telah melaporkan dugaan kelalaian administrasi di tingkat desa dan kecamatan ke Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, namun disarankan untuk bermediasi. Karena mediasi sebelumnya pernah gagal, pihak Kifayah sempat menolak dan membawa laporan hingga ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Atas arahan Sekda Provinsi, mediasi kembali dijadwalkan dan dihadiri pihak Kifayah dengan harapan persoalan dapat diselesaikan tuntas.
Pihak Terkait Tidak Hadir, Usulan Bagi Dua Ditolak Keras
Mediasi dihadiri oleh Pemerintah Desa Karet Jaya, unsur keamanan dari Polsek Karet dan Bhabinkamtibmas, serta pihak Kifayah yang didampingi penerima kuasa, saksi batas, dan saksi ahli sejarah lingkungan. Sementara itu, pihak Muhammad Isah tidak hadir dan diwakili anaknya, Robi.
Dalam forum, pihak Kifayah meminta agar bukti kepemilikan dan keterangan para saksi didengarkan serta diperiksa. Namun permintaan tersebut ditolak oleh pimpinan rapat dengan alasan: “Ini bukan pengadilan, ini rapat mediasi.”
Pimpinan mediasi justru berulang kali menyarankan lahan objek sengketa dibagi rata kepada kedua belah pihak. Usulan ini ditolak tegas oleh pihak Kifayah:
“Kami menolak karena kami sudah merasa dirugikan dan mempunyai saksi batas yang masih hidup serta tanda tangan di SKT milik kami, juga didukung saksi ahli sejarah dan lingkungan sebagai dasar pengakuan hak atas tanah itu.”
Mediasi Buntu, Langkah Hukum Lanjutan Disiapkan
Karena tidak ditemukan titik kesepakatan dan pokok permasalahan kepemilikan justru tidak dibahas secara substantif, mediasi akhirnya ditutup tanpa hasil. Herson, selaku penerima kuasa dan pendamping Kifayah, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kami akan mengkaji kembali seluruh proses dan jawaban instansi terkait yang telah berjalan selama ini, untuk kemudian menentukan langkah hukum dan upaya lanjutan yang paling tepat guna membela hak kepemilikan yang sah.”
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat, karena menyoroti masalah administrasi pertanahan yang berlarut-larut lebih dari satu dekade. Masyarakat berharap instansi terkait dapat menangani persoalan ini dengan lebih teliti, transparan, dan berkeadilan, agar tidak terus merugikan pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.
Penulis
Romy Batara 94













Leave a Reply