OKU SELATAN —08/09/2026
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Simpang, IPTU Agus Suparwanto, S.H., meluncurkan peringatan keras dan terbuka kepada seluruh masyarakat wilayah hukumnya: DILARANG KERAS membakar hutan maupun membuka lahan dengan cara dibakar. Pelanggaran tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga terancam hukuman pidana berat hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
Peringatan tegas ini disampaikan dalam bentuk imbauan resmi yang disebarkan ke seluruh lapisan masyarakat, menegaskan empat larangan utama yang wajib dipatuhi:
1. Dilarang membakar hutan
2. Dilarang membuka lahan dengan cara dibakar
3. Dilarang membakar sampah sembarangan
4. Dilarang membuang puntung rokok sembarangan
Kapolsek Simpang menegaskan, keempat hal tersebut kerap menjadi pemicu utama kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang setiap tahun meresahkan masyarakat. Asap yang ditimbulkan mengganggu kesehatan, menutup akses jalan, merusak ekosistem, dan merugikan negara secara besar-besaran.
“Kebakaran hutan dan lahan bukan lagi masalah sepele. Ini sudah masuk ranah pidana dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Siapa pun yang terbukti melakukannya, tidak ada kompromi — akan kami proses hukum hingga tuntas,” tegas IPTU Agus Suparwanto.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar. Ancaman berat ini bukan sekadar tulisan, melainkan komitmen nyata aparat kepolisian untuk melindungi bumi dan masyarakat dari bencana yang dapat dicegah ini.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan. Jika melihat adanya aktivitas pembakaran, segera laporkan ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti secepatnya.
“Mari kita jaga bumi kita bersama. Jangan sampai keuntungan sesaat berujung pada kerugian seumur hidup. Lingkungan yang aman dan bersih adalah hak kita semua,” pesan Kapolsek Simpang kepada seluruh warga.
Penulis
Romy Batara 94













Leave a Reply