LAMPUNG SELATAN – Kunjungan Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku ke Balai Desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (3/11/2026), menyisakan tanda tanya. Kedatangan perwakilan masyarakat adat yang bertujuan meminta klarifikasi terkait aktivitas PT Supreme Energy di kawasan Gunung Rajabasa justru diwarnai ketidakpastian untuk bertemu langsung dengan Kepala Desa Kunjir.
Persoalan ini bukan semata-mata tentang ada atau tidaknya kepala desa di kantor. Lebih jauh, situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan aparatur pemerintah desa dalam memberikan pelayanan, menerima aspirasi, serta membangun komunikasi yang terbuka kepada masyarakat.
Berdasarkan keterangan sejumlah perwakilan forum yang hadir, saat rombongan tiba di balai desa, mereka memperoleh penjelasan dari Sekretaris Desa (Sekdes) bahwa Kepala Desa Kunjir sedang melayat ke rumah warga yang mengalami musibah.
Sekdes kemudian disebut menyampaikan bahwa dirinya telah menghubungi kepala desa melalui sambungan telepon. Namun, menurut penjelasan yang diterima rombongan, panggilan tersebut dikabarkan dijawab oleh istri kepala desa dan disebutkan bahwa telepon seluler yang bersangkutan tidak dibawa.
Di sisi lain, perwakilan forum mengaku mendengar langsung bahwa suara pihak yang menerima panggilan tersebut adalah Kepala Desa Kunjir sendiri.
Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan perwakilan masyarakat adat. Mereka mempertanyakan kejelasan komunikasi yang disampaikan aparatur desa ketika masyarakat datang untuk meminta penjelasan secara baik-baik.
Bahkan, dalam komunikasi tersebut, Sekdes disebut menyampaikan bahwa kepala desa kerap tidak berada di kantor dan sulit dihubungi.
Ketika rombongan kembali menanyakan kepastian waktu bertemu, mereka tetap memperoleh penjelasan bahwa kepala desa sedang berada di rumah warga yang mengalami musibah.
Rombongan kemudian dipersilakan menunggu di balai desa. Namun, tidak ada kepastian mengenai kapan kepala desa akan kembali dan dapat menerima kunjungan tersebut.
Bagi masyarakat yang datang membawa aspirasi, ketidakjelasan seperti ini tentu bukan pengalaman pelayanan yang diharapkan dari sebuah institusi pemerintahan desa.
PELAYANAN PUBLIK BUKAN SEKADAR ADA ATAU TIDAKNYA KEPALA DESA
Persoalan ini perlu dilihat lebih luas. Pemerintah desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala desa memang memiliki berbagai tugas kedinasan dan sosial kemasyarakatan. Kehadirannya di luar kantor karena kepentingan tertentu tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Namun, ketika kepala desa tidak berada di tempat, mekanisme pelayanan tetap harus berjalan. Aparatur desa harus mampu memberikan informasi yang benar, menerima aspirasi, serta menjelaskan mekanisme dan kepastian tindak lanjut kepada masyarakat.
Jangan sampai pelayanan pemerintahan seolah-olah berhenti hanya karena pimpinan desa sedang tidak berada di kantor.
Dalam konteks ini, yang menjadi sorotan bukan semata-mata ketidakhadiran kepala desa, melainkan ketidakjelasan komunikasi dan tidak adanya kepastian pelayanan yang dirasakan oleh rombongan masyarakat adat.
UU PELAYANAN PUBLIK MENEGASKAN KEWAJIBAN APARATUR
Secara normatif, penyelenggaraan pelayanan publik telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 15 mengatur kewajiban penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan standar pelayanan, menempatkan pelaksana yang kompeten, serta memberikan pelayanan berkualitas sesuai asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara Pasal 34 mengatur perilaku pelaksana pelayanan publik, antara lain bersikap adil, profesional, tidak mempersulit, serta memberikan pelayanan secara transparan dan akuntabel.
Adapun Pasal 54 mengatur sanksi administratif terhadap penyelenggara maupun pelaksana pelayanan publik yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan undang-undang.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya berdasarkan keluhan atau ketidakpuasan masyarakat. Harus ada pemeriksaan, penilaian terhadap kewajiban yang dilanggar, serta pembuktian oleh pihak berwenang.
Karena itu, persoalan di Desa Kunjir perlu terlebih dahulu diklarifikasi dan dievaluasi secara objektif agar tidak terjadi penilaian sepihak.
CAMAT RAJABASA DIMINTA JANGAN TUTUP MATA
Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku menilai Kecamatan Rajabasa perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Camat Rajabasa diharapkan tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap tata kelola pelayanan Pemerintah Desa Kunjir.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan aparatur desa memiliki mekanisme pelayanan yang jelas, terutama ketika kepala desa sedang menjalankan tugas di luar kantor.
Pemerintah desa juga perlu memastikan adanya aparatur yang bertanggung jawab menerima masyarakat, menyampaikan informasi secara akurat, mencatat aspirasi, dan memberikan kepastian mengenai tindak lanjut.
Sebab, pelayanan publik bukanlah bentuk kemurahan hati seorang pejabat kepada masyarakat. Pelayanan merupakan kewajiban pemerintahan yang harus dijalankan secara profesional.
DATANG BUKAN MENCARI KONFLIK, MELAINKAN MEMINTA KEJELASAN
Perwakilan Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku menegaskan bahwa kunjungan mereka ke Balai Desa Kunjir bukan untuk menciptakan persoalan ataupun mencari konfrontasi dengan pemerintah desa.
Kedatangan tersebut merupakan bagian dari upaya silaturahmi sekaligus meminta penjelasan mengenai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait aktivitas PT Supreme Energy di kawasan Gunung Rajabasa.
Bagi masyarakat adat, Gunung Rajabasa bukan sekadar bentang alam. Kawasan tersebut memiliki nilai ekologis, sosial, historis, dan budaya yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Karena itu, setiap informasi mengenai aktivitas perusahaan di kawasan tersebut patut memperoleh penjelasan yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah desa sebagai institusi yang berada dekat dengan masyarakat diharapkan mampu menjadi jembatan komunikasi, bukan justru menambah ketidakpastian informasi.
KLARIFIKASI KEPALA DESA DAN KECAMATAN MASIH DITUNGGU
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Kunjir mengenai alasan ketidakhadirannya saat rombongan Forum Masyarakat Adat Segekhi Suku datang, termasuk mengenai perbedaan keterangan komunikasi yang disampaikan perwakilan forum.
Keterangan dari pihak Kecamatan Rajabasa juga masih diperlukan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan pemerintahan desa.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Kunjir, Sekretaris Desa, Camat Rajabasa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
CATATAN REDAKSI
Persoalan ini semestinya menjadi momentum evaluasi, bukan ajang saling menyalahkan.
Kepala desa boleh memiliki agenda di luar kantor. Aparatur desa boleh menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Namun, masyarakat tetap berhak memperoleh informasi yang jelas, pelayanan yang layak, dan kepastian ketika datang menyampaikan aspirasi.
Jangan biarkan balai desa hanya menjadi bangunan pemerintahan tanpa kepastian pelayanan.
Sebab, jabatan adalah amanah, pelayanan adalah kewajiban, dan keterbukaan merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.(Syah)













Leave a Reply