Purwakarta — Proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai sekitar Rp18 miliar pada 20 Puskesmas di Kabupaten Purwakarta tidak boleh hanya dinyatakan selesai berdasarkan dokumen administrasi dan serapan anggaran.
Pertanyaan mendasarnya: Apakah investasi Rp18 miliar tersebut benar-benar menghasilkan manfaat bagi Puskesmas, atau hanya selesai di atas kertas?
Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menilai verifikasi rekening listrik PLN sebelum dan sesudah pemasangan PLTS merupakan salah satu pintu masuk untuk menguji keberfungsian dan manfaat ekonomis proyek tersebut.
“Jika setelah PLTS beroperasi konsumsi listrik PLN tidak mengalami perubahan signifikan, publik berhak mempertanyakan kinerja instalasi tersebut. Karena itu, data tagihan dan pemakaian listrik harus dibuka dan diuji,” tegas Zaenal Abidin, Ketua KMP.
TIGA ASPEK HARUS DIBONGKAR
KMP mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap tiga aspek:
- Administratif: kesesuaian perencanaan, kontrak, pelaksanaan, pembayaran, dan serah terima.
-
Teknis dan manfaat: keberadaan, kapasitas, keberfungsian PLTS, produksi energi, serta efisiensi biaya listrik.
-
Keuangan: kewajaran harga pengadaan dan indikasi penggelembungan harga (mark-up).
KMP menegaskan, pemeriksaan manfaat tidak boleh mengalihkan perhatian dari dugaan anomali harga. Struktur harga panel surya, inverter, baterai, instalasi, dan komponen lainnya harus dibandingkan dengan harga pembelian aktual serta harga pasar yang setara.
“Jangan hanya menghitung berapa anggaran yang dibelanjakan. Periksa berapa nilai barang yang sebenarnya diterima negara. Jika ditemukan selisih harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab,” lanjut Zaenal.
PEKAN DEPAN DATANGI KEJARI PURWAKARTA
Sebagai tindak lanjut pengawalan kasus, Zaenal Abidin menyatakan pekan depan akan mendatangi Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menyerahkan dokumen pendukung dan menyampaikan desakan resmi agar dugaan penyimpangan pengadaan PLTS didalami secara serius.
KMP mendesak Kejari untuk:
- Memeriksa dokumen perencanaan, HPS, kontrak, dan pembayaran.
-
Menguji fisik, spesifikasi, serta keberfungsian seluruh unit PLTS.
-
Memverifikasi rekening listrik PLN sebelum dan sesudah pemasangan.
-
Menguji produksi energi dan manfaat ekonomis.
-
Membongkar kewajaran harga serta menelusuri transaksi penyedia.
-
Mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
UANG NEGARA TIDAK BOLEH SELESAI DI ATAS KERTAS!
“Rp18 miliar bukan angka kecil. Kami tidak meminta Kejaksaan mempercayai tuduhan KMP. Kami meminta Kejaksaan menguji fakta, memeriksa barang, membandingkan rekening listrik, dan membongkar struktur harga pengadaan. Jika tidak ada penyimpangan, buktikan. Jika ditemukan penyimpangan dan kerugian negara, tindak sesuai hukum!”
KMP akan terus mengawal proses ini dan meminta transparansi penanganannya.
UANG NEGARA CAIR. PLTS HARUS BERFUNGSI. MANFAAT HARUS TERUKUR. HARGA HARUS WAJAR. Tegas Zaenal Abidin
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP)














Leave a Reply