LAMPUNG SELATAN – Tata kelola pengadaan pekerjaan fisik melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan sejumlah pelaku usaha konstruksi lokal.
Mereka mengaku kecewa lantaran tidak memperoleh kesempatan mengerjakan paket pekerjaan, baik yang bersumber dari APBD Murni maupun APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025–2026.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan proses pengadaan, mekanisme pemilihan penyedia, serta kesempatan berusaha bagi perusahaan lokal yang telah memiliki legalitas dan pengalaman di bidang konstruksi.
Sejumlah kontraktor mengungkapkan bahwa perusahaan mereka telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Badan Usaha (SBU), status Pengusaha Kena Pajak (PKP), kantor operasional, tenaga kerja, serta pengalaman mengerjakan sejumlah proyek.
Namun, menurut pengakuan mereka, berbagai kelengkapan tersebut belum memberikan kesempatan untuk terlibat dalam pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan.
KELUHAN SOAL DUGAAN PINJAM BENDERA, PERLU PEMERIKSAAN
Selain persoalan kesempatan usaha, sejumlah kontraktor juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan praktik pinjam bendera perusahaan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Istilah tersebut merujuk pada dugaan penggunaan identitas dan dokumen badan usaha pihak lain untuk memenuhi kebutuhan administrasi pengadaan, sementara pelaksanaan pekerjaan diduga dikendalikan pihak berbeda.
Namun, hingga kini informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak kontraktor dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Karena itu, diperlukan pemeriksaan dokumen pengadaan, kesesuaian identitas penyedia, tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan, serta keterangan dari pihak terkait.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi pengawasan sesuai kewenangannya.
TRANSPARANSI PENGADAAN MENJADI PERTANYAAN
Dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, proses pengadaan harus memperhatikan asas efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.
Di sisi lain, kepemilikan NIB, SBU, PKP, kantor, maupun pengalaman kerja tidak otomatis menjadikan perusahaan berhak memperoleh paket pekerjaan.
Penetapan penyedia tetap harus mengacu pada persyaratan dan mekanisme pengadaan yang berlaku sesuai jenis serta karakteristik pekerjaan.
Namun, keterbukaan mengenai proses penetapan penyedia menjadi penting agar tidak muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Publik berhak mengetahui apakah proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan apakah perusahaan yang ditetapkan benar-benar memenuhi persyaratan.
SURAT AUDIENSI DIKLAIM BELUM MENDAPAT TANGGAPAN
Salah seorang kontraktor mengaku telah mengirimkan surat resmi permohonan kerja sama sekaligus audiensi kepada Dinas Pendidikan melalui Bagian Umum.
Akan tetapi, menurut keterangannya, surat tersebut belum memperoleh tanggapan resmi, baik secara tertulis maupun lisan.
Saat meminta penjelasan langsung kepada pihak dinas, kontraktor tersebut mengaku mendapatkan informasi bahwa paket pekerjaan sudah habis.
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan karena mereka berharap dapat memperoleh penjelasan sekaligus kesempatan untuk memperkenalkan kapasitas dan legalitas perusahaan.
“Kami bukan meminta dikasihani. Kami hanya berharap ada kesempatan yang adil bagi perusahaan lokal yang memiliki legalitas dan pengalaman. Kami ingin prosesnya transparan,” ungkap salah seorang kontraktor.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan.
FORUM KONTRAKTOR PERTIMBANGKAN ADUAN KE OMBUDSMAN
Atas persoalan tersebut, Forum Kontraktor Lokal Lampung Selatan disebut tengah mempersiapkan langkah pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung.
Rencana pengaduan itu berkaitan dengan dugaan ketidaktransparanan dan kemungkinan persoalan administrasi dalam proses pengadaan.
Mereka juga berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dan UKPBJ dapat melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.
Sejumlah informasi yang dinilai perlu mendapat penjelasan antara lain:
- Daftar paket pekerjaan fisik Dinas Pendidikan beserta nilai anggarannya.
-
Metode pengadaan dan mekanisme pemilihan penyedia.
-
Identitas perusahaan yang ditetapkan sebagai pelaksana.
-
Kesesuaian legalitas dan kualifikasi penyedia dengan pekerjaan.
-
Dasar penetapan serta pejabat yang bertanggung jawab.
-
Dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan.
-
Kesesuaian antara perusahaan dalam dokumen pengadaan dengan pelaksana pekerjaan di lapangan.
Keterbukaan informasi tersebut diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat.
ANGGARAN PENDIDIKAN HARUS DIJAGA AKUNTABILITASNYA
Pengadaan pekerjaan fisik di lingkungan pendidikan bukan sekadar persoalan pembagian paket kepada penyedia jasa. Lebih dari itu, terdapat tanggung jawab besar terhadap kualitas bangunan, fasilitas sekolah, serta penggunaan uang negara.
Setiap pekerjaan harus dilaksanakan sesuai spesifikasi, ketentuan kontrak, dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, evaluasi terhadap proses pengadaan menjadi penting apabila terdapat keluhan atau indikasi ketidaksesuaian yang disertai bukti pendukung.
KADISDIK DITUNGGU MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Di tengah berkembangnya keluhan tersebut, penjelasan resmi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan menjadi penting untuk memberikan gambaran utuh mengenai mekanisme pengadaan pekerjaan fisik.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
- Bagaimana mekanisme pemilihan penyedia untuk paket PL di lingkungan Dinas Pendidikan?
-
Apakah seluruh penyedia telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan?
-
Bagaimana proses penanganan surat audiensi dari kontraktor lokal?
-
Apakah dinas mengetahui adanya keluhan mengenai dugaan praktik pinjam bendera?
-
Langkah evaluasi apa yang akan dilakukan untuk memastikan pengadaan berjalan transparan dan akuntabel?
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dugaan praktik pinjam bendera maupun keluhan kontraktor tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi ETERNITYNEWS.ID membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Pendidikan, UKPBJ, Inspektorat, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini.
Sebab, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.(Syah)














Leave a Reply