Bandar Lampung – Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, narapidana kasus narkotika berinisial A yang kabur dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung akhirnya berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Lampung. Keberhasilan ini menjadi langkah penting Polda Lampung dalam menuntaskan perkara pidana yang sempat terhambat akibat pelarian tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melalui tim yang dipimpin AKBP Radius Utama, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung, melakukan penjemputan ke Aceh pada 8–10 Juli 2026. Tersangka kemudian diterbangkan ke Lampung dan tiba di Bandara Raden Intan II pada 10 Juli 2026 sebelum diserahkan secara resmi ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
A diketahui melarikan diri dari Rutan Dit Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, Polda Lampung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus melakukan pengejaran. Meski buron, proses hukum atas perkara narkotika yang menjeratnya tetap berjalan hingga berkas dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, sehingga tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan.
Dalam masa pelariannya, A kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu. Selama menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, A juga tercatat terlibat perkara lain, yakni dugaan penyelundupan senjata api ilegal serta penganiayaan terhadap sesama narapidana.
Keberhasilan membawa kembali DPO tersebut menunjukkan komitmen Polda Lampung untuk memastikan tidak ada pelaku tindak pidana yang dapat menghindari proses hukum, meski sempat melarikan diri dan tersangkut perkara lain di wilayah berbeda.
Kabid Humas Polda Lampung menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan jajaran Pemasyarakatan dalam menegakkan kepastian hukum.
“Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas mantan Kapolres Metro Lampung.
Dengan telah diserahkannya tersangka ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, proses pelimpahan perkara ke pengadilan akan segera dilakukan. Kasus ini menjadi bukti bahwa pelarian bukanlah akhir dari proses hukum, dan setiap perkara pidana akan tetap dituntaskan hingga memperoleh kepastian hukum.
(Syrm)














Leave a Reply