Lampung Selatan,Eternitynews.id
Polres Lampung Selatan mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan berat yang menggegerkan warga Kecamatan Jati Agung. Korban ternyata bukan memiliki hubungan pribadi dengan mantan kekasih pelaku, melainkan hanya seorang pengemudi ojek yang mengantar penumpangnya menagih utang koperasi. Namun, kesalahpahaman yang dipicu cemburu buta berujung aksi pembacokan brutal.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menjelaskan, perempuan yang diantar korban datang ke rumah pelaku A.A. (21) untuk meminta pelunasan utang koperasi yang dibuat saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Sementara itu, korban hanya menunggu di luar pekarangan rumah.
“Korban hanya mengantar penumpang untuk menagih utang. Ia menunggu di luar rumah dan tidak memiliki persoalan apa pun dengan pelaku,” ujar AKP Stefanus dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Diliputi emosi dan rasa cemburu, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil sebilah golok, lalu menghampiri korban yang masih menunggu di depan rumah. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok korban berkali-kali hingga mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan.
Korban mengalami luka berat, terutama pada bagian tangan, sehingga harus menjalani operasi dan hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung.
Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengatakan penyidik juga berhasil menemukan senjata tajam yang digunakan pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membuang golok ke belakang rumahnya. Tim kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan golok tersebut sebagai barang bukti,” jelasnya.
Pelaku berhasil diringkus setelah buron selama tiga hari. Tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir menangkap tersangka pada Sabtu (11/7/2026) di Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan, saat berusaha melarikan diri.
Selain sebilah golok, polisi turut menyita jaket biru dan celana jeans milik korban, serta kemeja hitam lengan pendek dan celana pendek hitam yang dikenakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Hasil penyidikan memastikan motif penganiayaan tersebut murni dipicu kecemburuan yang salah sasaran. Korban sama sekali tidak memiliki hubungan khusus dengan mantan kekasih pelaku selain sebagai pengemudi ojek yang mengantarkan penumpang.
“Dari hasil penyidikan, motif penganiayaan ini murni karena rasa cemburu yang salah sasaran. Korban tidak memiliki hubungan dengan mantan pacar pelaku selain mengantarnya sebagai penumpang ojek,” tegas IPDA Muhammad Yani.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(Syrm)












Leave a Reply