OKU TIMUR, 19 JULI 2026
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur kembali menorehkan keberhasilan menggebuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berkat kerja sama masyarakat dan ketelitian penyelidikan, tim khusus “Serigala” Unit I berhasil membekuk seorang pengedar sekaligus menyita puluhan butir pil ekstasi di Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan .

Keberhasilan ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/A/43/VII/2026/SPKT.SAT.RES.NARKOBA/POLRES OKUT/POLDA SUMSEL, bermula dari laporan warga yang merasa resah dan gelisah maraknya aktivitas transaksi serta pemakaian narkoba di sebuah bangunan kontrakan di desa tersebut.
Merespons cepat informasi tersebut, tim Serigala Unit I di bawah komando Kanit I, Ipda Iman Setiawan, S.H., segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasil pantauan mengonfirmasi dugaan warga: lokasi kontrakan itu memang kerap dijadikan tempat pertemuan, jual beli, hingga pemakaian narkotika jenis pil ekstasi.
Pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, tim bergerak melakukan penggerebekan mendadak. Begitu masuk lokasi, petugas langsung berhasil meringkus pelaku yang berinisial RS (32), warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan barang bukti tersembunyi di dalam kamar kontrakan: sebanyak 21 butir pil ekstasi bermerek LV berwarna merah muda dan hijau. Obat terlarang itu dibungkus plastik klip bening dan disembunyikan di dalam kemasan bungkus rokok bermerek BULL.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, S.H. didampingi Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., membenarkan pengungkapan kasus ini saat konferensi pers, Sabtu (18/7). “Kami berterima kasih atas partisipasi aktif warga yang berani melapor. Ini bukti nyata kebersamaan kita dalam membasmi narkoba,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres OKU Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat . Pihak kepolisian juga sedang menelusuri jejak jaringan pasokan untuk memutus rantai peredaran lebih luas.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, demi menjaga desa dan lingkungan tetap bersih dari bahaya narkoba.
Penulis
Romy Batara 94














Leave a Reply