EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

40 Saksi Diperiksa Kejari, Warga Sukarami BSA Siap Laporkan Kades: “Tanda Tangan Kami Dipalsu di LPJ 2022-2024

MUARADUA 23/04/2026

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, OKU Selatan, kembali bergulir. Kejaksaan Negeri OKU Selatan maraton memeriksa saksi. Terbaru, 40 orang sudah dimintai keterangan.

Saksi yang dipanggil beragam: guru PAUD, anggota kelompok tani, hingga warga penerima manfaat. Pemeriksaan fokus pada realisasi anggaran dan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) Desa Sukarami tahun 2022 hingga 2024.

Usai diperiksa, sejumlah warga justru balik melawan. Mereka berencana melaporkan oknum Kepala Desa Sukarami ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan di dokumen LPJ.

“Kami tidak senang, Pak. Kami tidak pernah tanda tangan. Tapi kenapa nama kami ada di sana, lengkap dengan tanda tangan,” ujar salah satu warga kepada wartawan fr 86, Rabu (23/4/2026). Ia minta namanya dirahasiakan.

Warga lain yang juga guru PAUD mengaku kaget saat ditunjukkan dokumen LPJ oleh jaksa. “Ada nama saya sebagai penerima honor. Padahal saya tidak pernah terima dan tidak pernah tanda tangan. Ini jelas merugikan,” katanya.

Dari keterangan warga, dugaan modus mulai terkuak: nama warga dicatut sebagai penerima bantuan, honor, atau peserta kegiatan fiktif. Tanda tangan dipalsukan di LPJ agar dana desa bisa dicairkan dan dipertanggungjawabkan di atas kertas.

“Kasus ini bukan sekadar salah administrasi. Kalau tanda tangan dipalsu, itu pidana. Masuk pemalsuan surat Pasal 263 KUHP,” kata sumber di Kejari OKUS yang tak mau disebut namanya.

Kasi Intel Kejari OKUS belum memberi keterangan resmi. Namun sumber internal menyebut pemeriksaan 40 saksi untuk menguatkan alat bukti. “Kami dalami aliran dana, dokumen LPJ, dan keterangan warga yang merasa dirugikan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Jika terbukti, Kades Sukarami terancam dijerat pasal berlapis: UU Tipikor dan KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Sejumlah warga mengaku sudah konsultasi ke LBH. Mereka akan membuat laporan polisi dalam waktu dekat. “Kami mau efek jera. Jangan sampai desa kami terus dibohongi. Dana desa itu hak rakyat,” tegas warga lain.

Desa Sukarami diketahui menerima Dana Desa rata-rata Rp900 juta – Rp1,2 miliar per tahun. Jika dugaan fiktif terjadi 3 tahun berturut-turut, potensi kerugian negara bisa ratusan juta.

Kejari OKUS berjanji menuntaskan kasus ini secara transparan. “Tidak ada yang kami tutupi. Siapa pun yang terlibat, kami proses,” kata sumber tersebut.

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *