Kab bandung barat
Padalarang, 23 April 2026 — Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali diwujudkan melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim 1 Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat ini berlangsung di aula Desa Padalarang, Kamis (23/4/2026), dan dihadiri oleh Kepala Desa Padalarang, Karom, S.Pd.I, beserta jajaran perangkat desa dan masyarakat penerima manfaat.
Sebanyak 500 sertipikat tanah dibagikan kepada warga pada tahap III. Penyerahan ini tidak hanya menjadi simbol legalitas kepemilikan, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Karom menegaskan bahwa program PTSL membawa dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman dan meningkatkan nilai ekonomi tanah warga.
“Program ini bukan hanya soal pembagian sertipikat, tetapi bagaimana negara hadir memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Dengan sertipikat ini, warga memiliki kekuatan hukum yang jelas atas tanahnya, sehingga bisa dimanfaatkan secara produktif, termasuk untuk akses permodalan,” tegasnya.
Selain penyerahan sertipikat, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi sertipikat elektronik atau sertipikat satu lembar. Inovasi ini diperkenalkan sebagai langkah modernisasi layanan pertanahan yang lebih efisien, aman, dan berbasis digital.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas tanah sekaligus siap beradaptasi dengan sistem pertanahan digital yang tengah dikembangkan pemerintah.
Dudy














Leave a Reply