EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

UPAH DI BAWAH UMK: LAPORAN SUDAH MASUK, BUKTI SUDAH ADA — APH MASIH MENUNGGU APA?

Purwakarta, 23 April 2026 — Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Purwakarta, untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sejak 2 Maret 2026. KMP menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya memuat dugaan, tetapi juga telah dilengkapi dengan bukti dokumen dan konstruksi hukum yang jelas, sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses penyelidikan.

 

Keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan kerugian yang terus berlanjut bagi pekerja, sekaligus membuka ruang persepsi publik adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana yang masih berlangsung. Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak dapat berhenti pada penerimaan laporan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan konkret dan terukur.

 

Sejalan dengan desakan tersebut, KMP mengungkap rangkaian temuan yang menunjukkan bahwa praktik pengupahan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Purwakarta tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan berpotensi membentuk konstruksi pelanggaran hukum berlapis.

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, pekerja pada PT Indonesia Victory Garment dan PT GAS Elektronik menerima upah sekitar Rp3,1 juta hingga Rp3,4 juta, jauh di bawah UMK Purwakarta sebesar Rp5.052.856.

 

LAPIS PERTAMA: PIDANA KETENAGAKERJAAN

 

Pembayaran di bawah UMK merupakan pelanggaran terhadap norma minimum ketenagakerjaan yang diancam pidana. Selain itu, terdapat kewajiban hukum untuk membayar kekurangan upah kepada pekerja selama masa kerja berlangsung.

 

Namun dalam praktik yang teridentifikasi, pelanggaran tersebut tidak berdiri sendiri.

 

LAPIS KEDUA: REKAYASA HUBUNGAN KERJA & MENS REA

 

Ditemukan indikasi: penggunaan status “magang” untuk pekerjaan penuh; Unproporsinal tenaga magang sebagaimana diatur permenaker 6/2020; pola yang berulang dan berlangsung sejak 2022.

 

Kondisi ini mengindikasikan adanya: disguised employment + indikasi kesengajaan (mens rea): Artinya, praktik tersebut diduga bukan akibat kelalaian, melainkan dilakukan secara sadar dan sistematis untuk menghindari kewajiban hukum.

 

LAPIS KETIGA: DUGAAN MANIPULASI DATA (KUHP)

 

KMP juga menemukan indikasi bahwa: laporan pengupahan dan data tenaga kerja yang disampaikan kepada instansi terkait tidak mencerminkan kondisi faktual.

 

Perbuatan tersebut secara hukum berpotensi kuat memenuhi unsur: Pasal 263 KUHP (pemalsuan surat); Pasal 266 KUHP (keterangan tidak benar dalam dokumen resmi). Dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

 

LAPIS KEEMPAT: INDIKASI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN (TIPIKOR)

 

Lebih jauh, KMP menilai bahwa: praktik yang berlangsung secara sistemik; kerugian berkelanjutan yang dialami pekerja; serta keuntungan ekonomi yang dinikmati korporasi; disertai tidak adanya tindakan korektif yang efektif.

 

Berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas, yaitu kemungkinan dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang: menguntungkan korporasi; dan berpotensi berdampak pada perekonomian. Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

BEBAN PERTANYAAN BERPINDAH

 

Jika seluruh lapisan ini terkonfirmasi, maka persoalan tidak lagi berhenti pada pelanggaran perusahaan, melainkan meluas menjadi:

 

“Pertanyaan terhadap EFEKTIVITAS pengawasan dan penegakan hukum.”

 

PERTANYAAN PUBLIK

 

Jika: pelanggaran terjadi bertahun-tahun; selisih upah nyata; pola sistemik; indikasi kesengajaan terlihat.

 

Maka publik berhak bertanya:

 

DI MANA NEGARA SAAT INI TERJADI?

 

KESIMPULAN

 

Perkara ini tidak dapat direduksi menjadi:

  1. sengketa hubungan industrial;

  2. atau pelanggaran administratif biasa;

 

INI ADALAH KONSTRUKSI DUGAAN PELANGGARAN HUKUM BERLAPIS

 

yang mencakup:

  1. pidana ketenagakerjaan;

  2. indikasi rekayasa hubungan kerja;

  3. dugaan manipulasi dokumen;

  4. hingga potensi penyalahgunaan kewenangan;

 

KMP menegaskan bahwa seluruh rangkaian temuan, bukti dokumen, serta konstruksi hukum yang telah disampaikan tidak lagi menyisakan ruang untuk penundaan penanganan. Dalam kondisi di mana indikasi pelanggaran bersifat sistemik, berulang, dan disertai dugaan kesengajaan, maka tindakan hukum yang cepat, terukur, dan transparan menjadi keharusan.

 

Tidak adanya tindak lanjut atas laporan dengan konstruksi hukum yang telah jelas ini berpotensi menimbulkan persepsi publik adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana yang masih berlangsung.

 

Oleh karena itu, KMP mendesak Polres Purwakarta untuk segera: memberikan kejelasan status penanganan laporan; melakukan penyelidikan dan meningkatkan ke tahap penyidikan; memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait.

 

KMP juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan yang signifikan, maka akan ditempuh langkah lanjutan melalui mekanisme pengawasan dan pengaduan ke lembaga terkait.

 

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan. Ketika bukti telah disampaikan dan konstruksi hukum telah jelas, maka tindakan menjadi sebuah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Zaenal Abidin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *