EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*Siti Khotijah Kecewa Lambannya Perkara Rakhmad Setiawan S.H. Jaksa Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga telah menerima sejumlah uang dari M. Umar Bin Abu Tholib*

Lampung, Jumat 24 Juli 2026.

Siti Khotijah istri dari M. Umar Bin Abu Tholib yang diadili di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, dijatuhi putusan pidana penjara total 10 (sepuluh) tahun, dengan hukuman primair 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan penjara ditambah subsidair 6 (enam) bulan penjara atau denda Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Dengan demikian, total hukuman penjara yang dijatuhkan adalah 10 (sepuluh) tahun penjara.

 

Atas putusan tersebut, M. Umar Bin Abu Tholib mengajukan banding dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Putusan banding tertanggal 12 Agustus 2025 (pemberitahuan putusan pada 21 Agustus 2025 melalui SIPP PN Sukadana) dalam amar putusannya menyatakan:

 

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 08 Juli 2025, yang dimintakan banding tersebut.”

 

Dengan demikian, upaya banding tersebut tidak mengubah putusan sebelumnya.

 

Selanjutnya, melalui perantara Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., keluarga M. Umar Bin Abu Tholib dikenalkan kepada Advokat Donny Andretti. Tim kuasa hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025.

 

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung memberikan pengurangan hukuman menjadi 5 (lima) tahun penjara dengan subsidair 3 (tiga) bulan atau denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dengan demikian, terdapat pengurangan masa pidana selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dari putusan sebelumnya.

 

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan saat ini merupakan langkah lanjutan yang ditempuh oleh tim kuasa hukum dengan harapan memperoleh putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan putusan kasasi.

 

Siti Khotijah melaporkan Oknum Jaksa Rakhmad Setiawan S.H. Jaksa Pada Kejaksaan

Negeri Lampung Timur yang diduga telah menerima sejumlah uang dari keluarga tersangka M. Umar Bin Abu Tholib.

 

Bulan Agustus 2025 lalu Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI mendampingi Siti Khotijah mengadukan terduga oknum jaksa nakal Rakhmad Setiawan S.H. ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan, dan Kejaksaan Tinggi Lampung. Meski sempat mendapat surat panggilan pemeriksaan Dari Kejaksaan Tinggi Lampung No: B- 1390 /L.8.7/H.I.2/02/2026 dan Siti Khotijah Kooperatif hadir memberikan keterangan / diperiksa didampingi Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI. Pada 24 Februari 2026 lalu.

 

“Sudah 11 ( sebelas ) Bulan semenjak saya pertama kali melaporkan Oknum Jaksa Nakal Yang meminta sejumlah uang kepada saya, dan sudah ada sebagian uang yang saya berikan tapi tuntutan hukuman suami saya malah diberatkan karena oknum tersebut minta tambahan lagi saya belum ada. Dan sampai sekarang tidak ada kejelasan sejauh mana perkara Oknum Jaksa Nakal yang saya laporkan. Dan sampai sekarang belum ada informasi bahwa oknum tersebut di sanksi. Sehingga saya merasa sangat kecewa dengan Kejaksaan Tinggi Lampung. Saya mohon Bapak Presiden, Bapak Kejagung agar menolong saya mendapatkan keadilan”, ujar Siti Khotijah.

 

Nara sumber berita : Siti Khotijah

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *