EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

INTEGRITAS DAN KEBERANIAN APARAT PENEGAK HUKUM DIUJI ! KMP DESAK: TELUSURI DUGAAN PENUNDAAN, PERGESERAN ALOKASI, DAN PEMBAYARAN DBHP LINTAS TAHUN ANGGARAN !

PURWAKARTA — Zaenal Abidin, Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta mendalami secara menyeluruh dugaan anomali pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016–2025. Perkara ini bukan sekadar persoalan keterlambatan pembayaran, melainkan menyangkut kepastian hak keuangan desa, legalitas penganggaran, sumber dana, dan pertanggungjawaban penggunaan uang publik.

 

Melalui Surat Nomor 0235/KMP/PWK/1/2026 tanggal 21 Januari 2026, KMP menyampaikan permohonan atensi dan arahan kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DBHP Purwakarta.

 

Laporan tersebut kemudian diteruskan melalui jalur kelembagaan Kejaksaan. Berdasarkan surat Kejari Purwakarta Nomor B-3419/M.2.14.2/Dek.1/10/2026 tanggal 6 Oktober 2026, KMP menerima pemberitahuan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penelitian.

 

Pada 7 Oktober 2026, Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., juga telah memberikan keterangan di Kejari Purwakarta serta menyerahkan dokumen, data pendukung, kronologi, dan bahan analisis yang dinilai relevan bagi pendalaman perkara.

 

DUGAAN ANOMALI DBHP: ADA APA DI BALIK PEMBAYARAN LINTAS TAHUN?

 

Berdasarkan telaah dokumen yang menjadi dasar laporan KMP, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum.

 

Pertama, dugaan DBHP TA 2016–2018 yang tidak disalurkan atau mengalami pergeseran alokasi. Nilai DBHP yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp71,7 miliar. Nilai dan status kewajiban tersebut perlu diverifikasi berdasarkan dokumen anggaran, realisasi, serta hasil pemeriksaan yang relevan.

 

Kedua, perubahan penganggaran yang perlu ditelusuri. KMP meminta penjelasan mengenai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan APBD TA 2018, dan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 162 Tahun 2018 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2018, yang menetapkan belanja bagi hasil pajak tahun 2018 sebesar Rp.0.

 

Ketiga, persoalan penganggaran dan dasar hukum pembayaran pada tahun berikutnya. KMP mempertanyakan mekanisme pembayaran sebagian kewajiban pada TA 2019 dan pembayaran pada TA 2025. Apakah seluruh pembayaran tersebut memiliki dasar hukum, mekanisme penganggaran, dan sumber pendanaan yang sah?

 

Rangkaian persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penganggaran, penundaan atau pergeseran alokasi, serta pembayaran lintas tahun telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah?

 

KMP: JANGAN

BERHENTI PADA PENELITIAN ADMINISTRATIF

 

KMP meminta Kejari Purwakarta mendalami dokumen APBD dan APBD Perubahan, realisasi penyaluran DBHP, dasar penetapan kewajiban, sumber dana pembayaran, serta pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan.

 

Ketua KMP menegaskan bahwa penyampaian laporan kepada Presiden dan pemberian keterangan kepada Kejari merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

 

KMP mengapresiasi tindak lanjut laporan tersebut. Namun, publik masih menunggu kejelasan mengenai substansi persoalan dan langkah berikutnya berdasarkan hasil penelitian.

 

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berhenti pada administrasi. Yang perlu dijawab adalah ke mana hak keuangan desa, bagaimana dasar pembayaran lintas tahun, dari mana sumber dananya, serta siapa yang bertanggung jawab sesuai peran dan bukti. Semua harus diuji secara objektif dan tanpa pandang bulu.”

 

INTEGRITAS DAN KEBERANIAN APARAT MENJADI TARUHAN KEPERCAYAAN PUBLIK

 

KMP mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh fakta, menguji dokumen, dan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

 

KMP tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum proses pembuktian. Yang dituntut adalah pemeriksaan yang profesional, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

DARI PRESIDEN KE KEJARI, LAPORAN SUDAH BERGULIR. KINI, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN HUKUM: BERANIKAH APARAT MENELUSURI SELURUH FAKTA ANOMALI DBHP TANPA PANDANG BULU?

 

Bagi KMP, integritas penegakan hukum tidak cukup dibuktikan melalui surat tindak lanjut. Integritas harus tercermin dalam kesungguhan mengungkap fakta, menguji pertanggungjawaban, dan menindaklanjuti temuan sesuai hukum. Tegas Zaenal Abidin, Ketu KMP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *