INDRAMAYU, Eternitynews.id
Harus ada kejelasan bersifat Transparansi dalam pengelolaan bantuan Pemerintah pada Program Irigasi Perpompaan (Irpom) Tahun Anggaran 2026 Tahap II di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Hal ini menjadi perhatian khusus menyusul munculnya informasi mengenai dugaan uang kebersamaan sebesar Rp8 juta per Kelompok Tani (Poktan) di Desa Tanjungkerta.
Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dan tindakan serius karena terdapat perbedaan keterangan dari sejumlah narasumber mengenai mekanisme dan besaran uang kebersamaan yang disebut-sebut berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan Pemerintah Pusat itu.
Hasil informasi dan keterangan yang dihimpun, nominal uang kebersamaan awalnya disebut sebesar Rp5 juta per Poktan. Namun, dalam perkembangannya, muncul informasi mengenai perubahan nominal menjadi Rp10 juta per Poktan. Perbedaan tersebut dikabarkan memicu keberatan dan perbedaan sikap di antara Kelompok Tani penerima bantuan.
Beberapa orang warga Kecamatan Kroya, yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa polemik tersebut berkaitan dengan adanya pihak dari luar kepengurusan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) maupun Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) yang menawarkan diri untuk menangani uang kebersamaan dengan nominal berbeda.
”Semua itu terjadi karena ada orang luar yang bukan pengurus Gapoktan maupun KTNA menawarkan diri untuk menangani uang kebersamaan dengan nominal lebih rendah,” ungkapnya, Rabu (4/11/2026).
Menurut sumber tersebut, kesepakatan mengenai persoalan itu pada akhirnya hanya diikuti oleh Kelompok Tani di Desa Tanjungkerta.
Ia juga menyebutkan bahwa sejumlah Ketua Kelompok Tani di Desa tersebut pernah menggelar musyawarah bersama mantan lurah setempat, Pathudin alias Udin.
”Dalam musyawarah itu, uang kebersamaan awalnya diminta sebesar Rp12 juta per Poktan. Kemudian ada yang mengajukan Rp8 juta dan langsung disepakati. Para Ketua Kelompok Tani yang hadir juga diminta agar tidak membicarakan persoalan tersebut,” tuturnya.
Informasi tersebut kemudian ditelusuri awak media dengan meminta keterangan kepada sejumlah pihak yang disebut mengetahui pelaksanaan Program Irpom di Desa Tanjungkerta.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan jasa pengebor yang disebut tidak memiliki dokumen badan usaha serta informasi uang kebersamaan Rp8 juta per Poktan, Ketua Poktan Tani Jaya Makmur Desa Tanjungkerta, Iwan Jubris alias Kariwan, tidak berada dilokasi proyek Irpom.
Melalui sambungan telepon, Iwan mengarahkan awak media untuk meminta keterangan kepada Pathudin alias Udin.
”Maaf, saudara. Begini saja, temui Pak Udin. Saya sedang banyak kesibukan,” kata Iwan.
Hal serupa disampaikan seorang Ketua Kelompok Tani lainnya di Desa Tanjungkerta. Ketika dimintai keterangan mengenai informasi uang kebersamaan tersebut, ia juga menyarankan agar awak media menghubungi Udin.
”Maaf, saya sedang jauh. Silakan ke Pak Udin saja, nanti beliau yang menjelaskan. Saya tidak bisa menjelaskan panjang lebar,” ujarnya.
Meski demikian, Ketua Kelompok Tani yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan itu membenarkan adanya kesepakatan uang sebesar Rp8 juta yang menurut keterangannya berkaitan dengan Gapoktan Desa Tanjungkerta.
”Iya, itu kesepakatan Rp8 juta kepada Pak Udin, tetapi dengan Gapoktan Desa Tanjungkerta,” ungkapnya.
Konfirmasi langsung kepada Pathudin alias Udin pada Rabu (4/11/2026).
Udin membantah adanya pemotongan dana bantuan Program Irpom sebesar Rp8 juta untuk uang kebersamaan sebagaimana informasi yang beredar.
”Kalau soal potongan anggaran Program Irpom sebesar Rp8 juta untuk kebersamaan, itu tidak ada,” tegas Udin.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam kegiatan tersebut berawal dari meninggalnya Ketua Gapoktan Desa Tanjungkerta. Setelah itu, sejumlah pihak meminta dirinya membantu pelaksanaan kegiatan di lapangan.
”Saya diminta oleh rekan-rekan media dan kebetulan dituakan oleh kelompok tani Desa Tanjungkerta untuk membantu di lapangan terkait pelaksanaan Program Irpom tersebut” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu melalui Petugas Lapangan, Tati Hartati, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Kelompok Tani di Desa Tanjungkerta.
Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pihak Dinas menyatakan tidak menemukan adanya pungutan sebagaimana informasi yang berkembang.
”Saya sudah konfirmasi ke Kelompok, tidak ada pungutan seperti yang diberitakan. Dinas juga sejak awal sudah mengeluarkan surat edaran terkait larangan hal tersebut,” tulis Tati Hartati melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/11/2026).
Ia juga mempersilakan awak media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kelompok Tani yang bersangkutan.
”Mangga (silakan) konfirmasi ke Kelompoknya saja,” tambahnya.
Sebagai informasi, Program Irpom merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung ketersediaan air untuk lahan pertanian, terutama areal persawahan yang belum terjangkau jaringan irigasi teknis. Program ini diharapkan mampu membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap sumber air yang terbatas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai bantuan Irpom untuk setiap titik kegiatan mencapai Rp155.700.000. Anggaran tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, BPLIP Kelas I Bandung.
Besarnya nilai bantuan tersebut menjadikan aspek transparansi, ketepatan penggunaan anggaran, serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan petunjuk teknis sebagai hal yang perlu diperhatikan.
DKPP Kabupaten Indramayu diharapkan dapat melakukan evaluasi dan penelusuran secara objektif, transparan, serta profesional guna memastikan tidak ada praktik permintaan atau penyerahan uang yang bertentangan dengan ketentuan bantuan pemerintah.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eternitynews.co.id tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
(S.prant)















Leave a Reply