INDRAMAYU, Eternitynews.id
Pelaksanaan Program Irigasi Perpompaan (Irpom) Tahun Anggaran 2026 Tahap II di Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan. Pasalnya, adanya dugaan pemotongan dana bantuan pemerintah yang diterima kelompok tani (Poktan) dengan alasan kesepakatan untuk kebersamaan.
Hasil penelusuran juga Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah pihak di lapangan. Bahkan, beredar kabar adanya penyerahan sejumlah uang dari kelompok tani yang dikaitkan dengan pelaksanaan program Irpom di Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya.
Konfirmasi dengan Salah satu pihak yang dimintai adalah Ketua Poktan Tani Jaya Makmur, Iwan Jubris alias Kariwan. Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon pada Selasa (3/11/2026), Iwan belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai teknis pelaksanaan maupun pengelolaan bantuan tersebut.
”Maaf saudara, ini mah begini saja, temui Pak Lurah, Udin, soalnya saya banyak kesibukan,” ujar Iwan kepada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Udin agar dapat membantu memberikan penjelasan kepada awak media.
”Dan saya sudah bicara ke Lurah, Udin supaya dibantu nemui. Maaf ya,” tambahnya.
Sementara itu, seorang ketua kelompok tani lainnya di Desa Tanjungkerta, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, juga mengarahkan awak media untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada Udin.
”Maaf, saya lagi jauh. Silakan ke Pak Lurah, Udin saja, nanti beliau yang menjelaskan. Saya tidak bisa menjelaskan panjang lebar,” ungkapnya.
Narasumber tersebut juga menyebutkan bahwa mantan Lurah Desa Tanjungkerta, Pathudin alias Udin, turut menangani pelaksanaan program Irpom di lapangan. Menurut keterangannya, keterlibatan Udin berkaitan dengan kondisi Ketua Gapoktan Desa Tanjungkerta yang telah meninggal dunia.
Lebih lanjut, narasumber tersebut mengungkapkan adanya penyerahan uang sebesar Rp8 juta yang dikaitkan dengan alasan kebersamaan kelompok tani di Desa Tanjungkerta.
”Iya, Rp8 juta pada Pak Lurah, Udin, tapi dengan Gapoktan Desa Tanjungkerta,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada mantan Lurah Desa Tanjungkerta, Pathudin alias Udin, pada Rabu (4/11/2026). Namun, ia membantah adanya pemotongan dana bantuan Irpom sebesar Rp8 juta sebagaimana informasi yang beredar.
”Kalau soal potongan anggaran Program Irpom sebesar Rp8 juta untuk kebersamaan itu tidak ada,” tegas Udin.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam pelaksanaan program Irpom saat ini karena Ketua Gapoktan Desa Tanjungkerta telah meninggal dunia. Selain itu, dirinya mengaku diminta membantu oleh sejumlah pihak, termasuk rekan-rekan media dan kelompok tani setempat.
”Juga diminta oleh rekan-rekan media dan saya kebetulan dituakan oleh kelompok tani Desa Tanjungkerta untuk membantu di lapangan terkait pelaksanaan Program Irpom ini,” jelasnya.
Di tempat lain Kepala UPTD Pertanian Kecamatan Kroya, Tiryono, saat dimintai keterangan mengenai persoalan tersebut menyatakan belum dapat memberikan penjelasan secara terperinci. Ia menyebut masih terdapat pengawas dan konsultan program yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pelaksanaan Irpom.
”Saya belum bisa menjelaskan terkait dengan hal yang ada di berita karena ada pengawas dan konsultan program,” ujar Tiryono.
Tiryono juga mengakui bahwa dirinya belum melakukan monitoring secara langsung terhadap seluruh kelompok tani penerima bantuan Irpom di wilayah Kecamatan Kroya.
”Dan saya juga belum bisa monitoring ke Poktan yang mendapat bantuan, atau langsung ke Korluh dengan penyuluh Wilbin masing-masing,” tambahnya.
Munculnya informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp8 juta tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan pemerintah menjadi hal penting agar program Irpom benar-benar memberikan manfaat bagi petani, khususnya kelompok tani yang memiliki keterbatasan akses irigasi teknis.
Sejumlah pihak pun diharapkan dapat mendorong instansi berwenang untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan administrasi, serta audit apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan bantuan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pemotongan dana bantuan Irpom tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut. Redaksi Eternitynews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( S.prant)














Leave a Reply