EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Dana Ketahanan Pangan Desa Majar Diduga Disalurkan Berbunga, BUMDes Disorot Mirip Praktik Rentenir

OKU SELATAN, 6 November 2026
Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa Majar Tahun Anggaran 2025–2026 justru memicu keresahan mendalam di kalangan warga. Alih-alih disalurkan dalam bentuk bibit, pupuk, dan sarana produksi pertanian sebagaimana mestinya, program yang dikelola melalui BUMDes ini diduga berubah menjadi pinjaman uang tunai berbunga yang dinilai mirip praktik rentenir.

Berdasarkan dokumen laporan realisasi di aplikasi pencegahan korupsi, Dana Desa untuk ketahanan pangan dialokasikan secara resmi untuk pengadaan bibit jagung, pestisida, dan kebutuhan pertanian komunitas petani. Namun di lapangan, yang terjadi jauh berbeda.

Sejumlah warga mengonfirmasi bahwa yang mereka terima bukanlah sarana produksi pertanian, melainkan uang tunai dengan nominal tertentu yang wajib dikembalikan lengkap beserta bunga dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Di laporan tertulis kami menerima bibit jagung. Faktanya yang kami terima adalah uang pinjaman yang harus dikembalikan dengan lebih banyak. Di mana bibitnya? Di mana pertanggungjawabannya?” tanya seorang warga berinisial Boy.

Dugaan paling serius terungkap dari pengakuan warga lainnya, AM. Ia menyoroti mekanisme penyaluran yang dinilai tertutup dan diskriminatif:

“Warga yang butuh modal sebenarnya banyak sekali. Tapi tidak semua tahu, apalagi bisa meminjam. Sebagian besar baru tahu setelah orang-orang tertentu sudah menerima uang. Seolah program ini hanya untuk kelompok mereka sendiri.”

Ketidakjelasan kriteria penerima dan penetapan bunga pada dana yang bersumber dari anggaran publik ini memicu kecurigaan luas: siapa yang sebenarnya menentukan siapa berhak menerima, dan ke mana perginya uang yang seharusnya membeli sarana pertanian tersebut?

Fakta bahwa laporan resmi menyatakan dana digunakan untuk pengadaan barang pertanian sementara di lapangan disalurkan sebagai pinjaman berbunga, menimbulkan pertanyaan serius:

  • Apakah benar dana tersebut benar-benar digunakan untuk membeli bibit dan sarana produksi? Di mana bukti pembelian dan penyalurannya?
  • Siapa yang memberi wewenang BUMDes mengubah fungsi hibah menjadi pinjaman berbunga?
  • Ke mana perginya uang yang dipungut dari bunga tersebut — masuk kas desa atau ke pihak tertentu?
  • Mengapa penyaluran tidak transparan dan tidak diketahui seluruh warga?

Masyarakat Desa Majar meminta pemerintah kecamatan, pendamping desa, inspektorat kabupaten, hingga aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh.

“Jangan sampai program yang seharusnya menyejahterakan petani justru berubah menjadi jerat utang bagi sebagian warga, sementara yang lain tidak pernah mendapatkannya. Dana Desa adalah uang rakyat. Penggunaannya harus jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Majar maupun pengurus BUMDes terkait dugaan penyimpangan ini. Redaksi akan terus menunggu klarifikasi dan memantau perkembangan kasus ini demi kepentingan publik.

“Jika benar terjadi penyimpangan, ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini menyangkut kepercayaan publik dan akuntabilitas penggunaan uang negara. Warga berhak tahu, dan berhak mendapat kejelasan.

Penulis
Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *