OKU SELATAN, 14 Oktober 2026
Tim Reserse Kriminal Polsek Banding Agung berhasil membekuk salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan yang menggagalkan aksinya di Desa Sugih Waras, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan. Penangkapan dilakukan di wilayah Baturaja setelah menerima informasi dari masyarakat, sementara dua rekannya saat ini masih dalam daftar pencarian orang.

Kejadian bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026 sekira pukul 15.30 WIB. Sepeda motor milik Agus Triono (41), warga Desa Sugih Waras, terparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Tiba-tiba datang tiga orang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih. Salah satu dari mereka turun dan berusaha mendorong motor Yamaha N-MAX milik korban keluar ke jalan raya.

Namun aksi pelaku tidak berjalan mulus. Saat sedang mendorong, ia dipergoki oleh anak korban, Rahmatika Julianti (20), yang langsung berteriak kencang. Pelaku terkejut, terjatuh bersama motor curiannya, lalu melarikan diri meninggalkan motor tersebut bersama kedua rekannya. Kerugian yang ditimbulkan korban diperkirakan mencapai Rp26.000.000,-.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, salah satu pelaku diketahui sedang dalam perjalanan dari arah Gelumbang, Muara Enim menuju Baturaja menggunakan kendaraan travel berwarna hijau.
Kapolsek Banding Agung, IPTU Wilson Hutahaean, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim, Aipda Ghozali, beserta anggota untuk bergerak cepat. Pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekira pukul 11.30 WIB, tim berhasil menjegat kendaraan travel tersebut di wilayah Baturaja dan mengamankan satu orang berinisial Mizar Rijadi Bin Matali (21), warga Dusun Suka Maju, Desa Kisau, Kecamatan Muaradua.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bersama dua rekannya lainnya. Kedua rekan yang masih buron beridentitas:
- Indra Pramuji Bin Kur (21) — DPO
- Rayonan Bin Sumril (22) — DPO
Keduanya juga berdomisili di Dusun Suka Maju, Desa Kisau, Kecamatan Muaradua.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yakni pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama. Ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam Nopol BG 5729 VE beserta STNK aslinya
1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan — masih dalam pemeriksaan lebih lanjut
Polres OKU Selatan melalui Polsek Banding Agung mengimbau kepada dua orang yang masih dalam daftar pencarian orang untuk segera menyerahkan diri ke kantor kepolisian terdekat. Semakin lama menghindar, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang belum tertangkap. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat berjalan cepat,” ujar Kapolsek Banding Agung.
Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini terus berkembang dan akan dipantau hingga tuntas.
Penulis
Romy Batara 94













Leave a Reply