EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Membangun Kesepakatan Budaya: Optimalisasi Penataan Lembaga Adat Melalui Perubahan Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016

Gowa Sul Sel, 08 Agustus 2026, Selaku anggota Tim Pakar PALASARA kami senantiasa menaruh perhatian mendalam terhadap dinamika pemajuan kebudayaan dan penghormatan terhadap tata nilai adat di daerah. Menanggapi aspirasi yang berkembang dari pihak Keluarga Kerajaan terkait tuntutan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah, kami memandang momentum ini sebagai peluang berharga untuk memperkuat tatanan kebudayaan daerah secara inklusif dan berkelanjutan.

Selaku bagian dari Tim Pakar PALASARA, kami menyerap dengan seksama substansi serta latar belakang lahirnya aspirasi pencabutan tersebut. Namun, dari perspektif tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan (legal drafting) dan efisiensi anggaran daerah, kami menyarankan agar skema penyelesaian difokuskan pada Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2016, bukan pencabutan secara menyeluruh.

Opsi Perubahan Perda menawarkan beberapa keunggulan strategis:

  1. Efisiensi Anggaran dan Sumber Daya: Process pembuatan Perda baru (pembentukan dari awal) membutuhkan alokasi pembiayaan yang jauh lebih besar, mulai dari penyusunan Naskah Akademik baru, studi banding luar daerah dan dalam daerah, serangkaian Uji Publik, hingga harmonisasi tingkat lanjut. Dari segi analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis), biaya yang dikeluarkan untuk pembentukan Perda baru jauh lebih mahal dibandingkan melakukan perubahan pasal-pasal tertentu.

  2. Kepastian Hukum (Legal Certainty): Melakukan perubahan terhadap pasal-pasal yang menjadi akar persoalan akan menghindarkan daerah dari kekosongan hukum (vacuum of norm) terkait kelembagaan adat selama proses transisi berlangsung.

Apabila usulan perubahan (revisi) ini disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan terutama Pemerintah Daerah, DPRD, dan Keluarga Kerajaan maka langkah krusial berikutnya adalah:
Membentuk Tim Pakar Khusus Penyusun Rancangan Perubahan Perda.

Tim Pakar ini idealnya terdiri dari akademisi, pakar hukum tata negara, budayawan, serta perwakilan resmi dari Keluarga Kerajaan dan lembaga adat.

Tugas utama tim ini adalah:
• Mengidentifikasi dan Mengakomodasi Aspirasi: Membedah pasal per pasal dalam Perda No. 5/2016 yang dianggap merugikan atau tidak selaras dengan hak-hak asal-usul kebudayaan, lalu merumuskan norma hukum baru yang responsif.
• Harmonisasi Nilai Adat dan Hukum Negara: Memastikan bahwa hak-hak tradisional serta penghormatan terhadap eksistensi Keluarga Kerajaan terwadahi secara proporsional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Melalui pendekatan Perubahan Perda yang dikawal oleh Tim Pakar independen dan kompeten, kita tidak hanya menghemat alokasi anggaran daerah, tetapi juga melahirkan payung hukum yang lebih matang, adil, serta mencerminkan aspirasi luhur masyarakat adat dan kebudayaan daerah.
🙏🙏

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *