LAMPUNG SELATAN,Eternitynews.id
Polemik rencana pengembangan geothermal Gunung Rajabasa memasuki tahapan baru. DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara resmi mengundang Forum Segekhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana pengembangan panas bumi di kawasan Gunung Rajabasa.
Undangan tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4.0.0.4.1.4/430/II.01/IX/2026, dengan sifat Penting, tertanggal September 2026.
RDP dijadwalkan berlangsung:
Hari/Tanggal: Kamis, 24 September 2026
Pukul: 10.00 WIB sampai selesai
Tempat: Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan.
DPRD Respons Dua Surat Aspirasi
Dalam surat tersebut disebutkan, keputusan menggelar RDP merupakan tindak lanjut dari rapat pimpinan DPRD Lampung Selatan pada 21 September 2026.
Rapat pimpinan itu membahas surat masuk dari Forum Segekhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa Nomor 001/SP/FSS/VIII/LS/2026, tertanggal 14 Agustus 2026, mengenai permohonan rapat dengar pendapat terkait proyek geothermal Gunung Rajabasa.
Selain itu, DPRD juga menerima surat Nomor 013/FTSS-GMPGR/IX/2026, tertanggal 21 September 2026, mengenai permohonan audiensi terkait rancangan pengembangan geothermal di kawasan Gunung Rajabasa.
Dengan demikian, RDP 24 September bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi forum resmi DPRD untuk mempertemukan pihak masyarakat dengan unsur pemerintah daerah dalam membahas rencana pengembangan panas bumi tersebut.
Lima Unsur Dipanggil, Pembahasan Berpotensi Melebar
DPRD tidak hanya mengundang Forum Segekhi Suku.
Dalam surat tersebut, turut diundang:
- Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
-
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan;
-
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan;
-
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan;
-
Forum Segekhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.
Rapat juga akan melibatkan gabungan Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Lampung Selatan, serta anggota DPRD dari daerah pemilihan yang mencakup Kecamatan Kalianda, Rajabasa, Penengahan, Sragi dan Bakauheni.
Komposisi peserta tersebut menunjukkan bahwa pembahasan geothermal Rajabasa akan menyentuh sejumlah aspek, mulai dari pemerintahan, perizinan, lingkungan hidup, hukum hingga aspirasi masyarakat di sekitar kawasan Rajabasa.
Rajabasa: Antara Potensi Energi dan Kepentingan Masyarakat
Gunung Rajabasa memang telah lama menjadi kawasan yang dikaji sebagai wilayah berpotensi panas bumi. Badan Geologi Kementerian ESDM memiliki dokumentasi penyelidikan geolistrik daerah panas bumi Gunung Rajabasa.
Kajian akademik juga telah meneliti struktur geologi dan sistem panas bumi Rajabasa. Salah satu penelitian Universitas Lampung menyebut adanya struktur sesar dan jalur aliran fluida geothermal di kawasan tersebut.
Di sisi lain, rencana pengembangan proyek Rajabasa bukan isu baru. PT Supreme Energy Rajabasa disebut mengelola Wilayah Kerja Panas Bumi Gunung Rajabasa di Lampung Selatan.
Pada 2026, pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa proyek PLTP Rajabasa direncanakan memiliki kapasitas 110 MW dan menjadi bagian dari pengembangan energi panas bumi. Pernyataan tersebut merupakan klaim dan proyeksi dari pihak perusahaan, sehingga aspek teknis, lingkungan, perizinan, dan kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam pembahasan publik.
RDP 24 September Jadi Forum Penentu Aspirasi
Surat resmi DPRD tersebut menjadi perkembangan penting karena untuk pertama kalinya dalam dokumen yang ditampilkan, aspirasi Forum Segekhi Suku secara eksplisit masuk dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama unsur eksekutif dan perangkat daerah terkait.
Namun, surat undangan itu belum memuat keputusan DPRD mengenai diterima atau ditolaknya rencana geothermal.
Karena itu, titik pentingnya justru berada pada substansi pembahasan RDP: apa yang disampaikan masyarakat, bagaimana pemerintah daerah menjelaskan aspek perizinan dan lingkungan, serta bagaimana DPRD merespons aspirasi dan keberatan yang disampaikan Forum Segekhi Suku.
Kamis, 24 September 2026, menjadi momentum penting bagi DPRD Lampung Selatan untuk membuka ruang pembahasan secara terbuka mengenai masa depan rencana pengembangan geothermal Gunung Rajabasa.
Apakah RDP akan menghasilkan rekomendasi, meminta kajian tambahan, atau membawa aspirasi masyarakat ke tingkat pemerintah yang lebih tinggi? Jawabannya akan bergantung pada hasil pembahasan dan kesimpulan resmi rapat.
***(Syah)****













Leave a Reply