Eternitynews.id.
Makassar, 16 Juli 2026 – Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan yang mereka ajukan terkait dugaan tindak pidana gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan dugaan korupsi yang menurut pelapor terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut juga memuat dugaan terjadinya carut-marut tata kelola birokrasi dan berbagai penyimpangan yang menurut Lakindo Sulsel perlu mendapat perhatian serta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Lakindo Sulsel, Rapiuddin Maddo, didampingi Sekretaris Lakindo Sulsel Alamsyah Habib serta Direktur Hukum Lakindo Sulsel, Irfan Harris, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Laporan ini kami serahkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum. Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan telaah, verifikasi, serta langkah-langkah sesuai kewenangannya,” ujar Irfan Harris, yang juga direktur Hukum Lembaga analisis anti korupsi Sulawesi Selatan.(Lakindo Sulsel)
Lakindo Sulsel berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












Leave a Reply