Muara Dua -SK Diperpanjang Hingga 5 Kali, Jabatan Lebih dari Setahun Padahal Batas Aturan Hanya 3 Bulan
Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kini menjadi sorotan tajam. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Negeri di sejumlah satuan pendidikan diduga kuat melanggar ketentuan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Praktik ini dinilai merusak sistem rekrutmen serta menghambat kemajuan guru yang sudah memenuhi syarat.

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 serta arahan Kemendikdasmen tahun 2026, penunjukan Kepala Sekolah Negeri memiliki syarat yang tegas: minimal berijazah Strata I/D IV, usia maksimal 56 tahun saat diangkat, serta wajib mengikuti seleksi dan pelatihan kompetensi. Bahkan untuk tahun 2026, ditegaskan kembali jabatan kepala sekolah harus diisi secara definitif melalui proses seleksi yang ketat. Sementara itu, penunjukan Plt hanya diizinkan paling lama 3 bulan, sebelum akhirnya ditetapkan pejabat definitif.
Namun realita di lapangan sangat berbeda. Temuan awak media di sejumlah kecamatan menunjukkan, beberapa SDN di OKU Selatan justru masih dipimpin Plt yang telah menjabat lebih dari satu tahun, bahkan SK penunjukannya telah diperpanjang hingga 5 kali, dengan surat perpanjangan terbaru tertanggal 08 Juli 2026.
Kondisi ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran aturan. Berdasarkan pengakuan salah satu Plt Kepala Sekolah yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (13/07/2026), penunjukan ini dilakukan secara sepihak oleh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Sebenarnya ini kemauan pihak Dinas Pendidikan. Saya ditunjuk bukan atas kemauan saya sendiri,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran dan wawancara di dua sekolah berbeda, terungkap bahwa penunjukan serta perpanjangan jabatan Plt tersebut diduga dilakukan oleh dua pejabat yang sama di bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), yaitu berinisial EK dan LS. Keduanya diduga sengaja mengabaikan syarat kelayakan serta batas waktu jabatan Plt yang telah ditetapkan peraturan.
Praktik ini pun memicu kekhawatiran luas. Bagaimana mungkin pendidikan daerah bisa mencetak generasi terampil dan berdaya saing jika pemimpin sekolahnya ditunjuk tanpa mengikuti standar kompetensi resmi? Di sisi lain, langkah ini dinilai tidak adil bagi guru-guru yang sudah memenuhi syarat akademik, pelatihan, dan usia, namun justru terhalang kesempatan untuk diangkat menjadi kepala sekolah definitif.
Publik pun mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam menerapkan tata kelola pendidikan yang profesional. Pengawasan penerapan aturan Kemendikdasmen di OKU Selatan dinilai sangat lemah, padahal daerah ini telah berusia 23 tahun berdiri.
Masyarakat dan elemen pendidikan menuntut Dinas Pendidikan OKU Selatan segera meluruskan hal ini, mencabut penunjukan yang melanggar aturan, serta membuka proses seleksi kepala sekolah definitif secara transparan dan adil bagi semua guru yang berhak.
. Romy Batara 94














Leave a Reply