Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor dan balik nama kendaraan yang mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program ini digadang-gadang menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan akibat beban denda dan akumulasi tunggakan yang terus membengkak.
Melalui kebijakan terbaru tersebut, wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sementara sisa tunggakan tahun-tahun sebelumnya serta denda pajak dihapuskan.
Program ini diumumkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama jajaran Samsat, Jasa Raharja, Bank Lampung dan BRI sebagai bentuk upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Kebijakan tersebut dinilai berbeda dengan program pemutihan total sebelumnya. Pemerintah kini menerapkan skema keringanan yang dianggap lebih realistis dan berkeadilan bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggak pajak kendaraan.
Selain penghapusan denda dan tunggakan, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif lain, di antaranya:
- Mutasi atau balik nama dalam daerah mendapat diskon PKB untuk kendaraan roda empat sebesar 25 persen dan roda dua sebesar 50 persen
-
Kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon PKB tahun pertama 50 persen dan tahun kedua 50 persen.
-
Wajib pajak yang taat diberikan diskon pajak kendaraan mulai 5 hingga 25 persen.
-
Bebas pajak progresif serta bebas denda keterlambatan.
Program ini juga memberikan kemudahan bagi masyarakat karena pembayaran pajak kendaraan sudah dapat dilakukan hingga 90 hari sebelum jatuh tempo.
Kepala Bapenda Lampung sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperbaiki validasi data kendaraan aktif di Lampung. Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebelum masa program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Antusiasme masyarakat terhadap program serupa sebelumnya memang sangat tinggi. Pada program pemutihan 2025 lalu, ribuan warga memadati kantor Samsat di berbagai daerah untuk memanfaatkan penghapusan tunggakan dan denda kendaraan. Tingginya partisipasi masyarakat bahkan membuat Pemprov Lampung kala itu memperpanjang masa program hingga akhir tahun.
Di sisi lain, kebijakan keringanan pajak kendaraan juga menjadi perhatian nasional. Sejumlah daerah di Indonesia kini mulai menerapkan berbagai bentuk relaksasi pajak kendaraan, mulai dari diskon hingga pembebasan pajak kendaraan listrik guna mendorong kepatuhan dan efisiensi energi.
Masyarakat Lampung diimbau segera memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat maupun layanan Samsat Keliling sebelum masa berlaku berakhir. Program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi warga sekaligus meningkatkan kesadaran administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
(Syahrim)















Leave a Reply