EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

Ungkap Kasus Penganiayaan di Dalam Rutan, Empat Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka  

 

 

MUARADUA 23/10/2026 Media Cetak Nasional Eternity News

Kasus dugaan penganiayaan yang berujung kematian di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua kini resmi diungkap pihak kepolisian. Reda Adiyaswara Bin Hartono, 23 tahun, warga Dusun V Desa Damarpura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar tahanan Blok A5 pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekira pukul 06.00 WIB.

 

Peristiwa bermula pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Di dalam kamar rutan Blok A5, korban terlibat perselisihan dengan seseorang berinisial GG terkait utang sebesar Rp350.000 yang belum dilunasi. Karena merasa kesal, tersangka GG memukul dan menendang korban. Tersangka RAS juga ikut memukul dan menampar, sementara tersangka R menendang bagian tubuh korban. Setelah ditegur kepala kamar, pemukulan berhenti dan korban saat itu masih dalam keadaan sehat serta dapat berkomunikasi.

 

Sekitar pukul 19.30 WIB, terjadi peristiwa kedua. Saat korban sedang duduk di lantai atas dekat kamar mandi, tersangka RK menuduh korban mencuri uangnya. Saat korban membantah, tersangka RK diduga memukuli dan menendang korban, lalu mengangkat dan melemparkan tubuh korban dari lantai atas ke bawah sehingga kepala korban membentur dinding beton. Korban kemudian diinjak pada bagian kepala, leher, dan rusuk kiri. Malam itu korban sempat muntah-muntah, dimandikan oleh rekannya, lalu dibaringkan untuk beristirahat.

 

Pagi harinya, saat petugas melakukan pengecekan rutin, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Pihak Lapas segera melaporkan kejadian ini kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

 

Melalui proses penyelidikan yang intensif — meliputi olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan 17 saksi, autopsi jenazah, serta konsultasi dengan Kejaksaan — pihak kepolisian menetapkan empat orang tersangka:

 

1. RK, 20 tahun — warga binaan

2. GG, 46 tahun — warga masyarakat

3. RAS, 25 tahun — warga binaan

4. R, 23 tahun — warga binaan

 

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat peristiwa diamankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

 

Pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain luka memar luas di kepala, luka robek di alis, perdarahan di kedua bola mata, resapan darah di area leher, patah tulang rusuk ke-8, serta ditemukannya darah bercampur sisa makanan di saluran pernapasan atas korban.

 

Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan akuntabel. Penyelidikan difokuskan pada rangkaian peristiwa yang terjadi, keterlibatan masing-masing pihak, serta faktor-faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya peristiwa ini. Hasil lengkap penyidikan akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri untuk tahap penuntutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Penulis

Romy Batara 94

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *