LAMPUNG — Eternitynews.id | Kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga melibatkan oknum dari Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah, memasuki tahap penyidikan. Tim kuasa hukum korban mendatangi Polda Lampung, Senin (28/9/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat sejak Juni 2026.
Kuasa hukum menyebut perkara tersebut kini ditangani Unit PPA Subdit Renakta Polda Lampung dan telah meningkat ke tahap penyidikan.
Kasus ini berawal dari dugaan peristiwa kekerasan seksual yang disebut terjadi pada 28 Agustus 2025 di sebuah hotel di Bandar Lampung. Korban berinisial TF (25) diduga mengalami kekerasan seksual setelah sebelumnya diberikan minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.
Perkara tersebut kemudian semakin menjadi perhatian setelah korban diketahui hamil.
Menurut keterangan kuasa hukum, hasil pemeriksaan medis pada Maret 2026 menunjukkan korban memiliki usia kehamilan sekitar lima minggu. Hingga kini, korban disebut masih dalam kondisi hamil.
Karena kondisi tersebut, koordinasi dengan penyidik dilakukan oleh tim kuasa hukum korban. Mereka berharap proses penyidikan dapat segera mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi ketentuan hukum.
POLISI MASIH DALAMI PERKARA
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Lampung mengenai status hukum pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.
Penyidik Unit PPA Polda Lampung masih melakukan pendalaman, termasuk rencana pemanggilan kembali terhadap korban maupun pihak terlapor.
Kuasa hukum korban berharap proses penyidikan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban.
Perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik serta keterangan resmi kepolisian terkait bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan. Apakah bukti yang telah dikantongi penyidik akan mengarah pada penetapan tersangka? Jawabannya masih menunggu proses hukum dan keterangan resmi Polda Lampung.
Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)















Leave a Reply