Semarang, Rabu, 26 Agustus 2026 – Tim Hukum dari FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM hadir mendampingi klien, Ibu Nanik Supriyati, sebagai saksi dalam pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.
Ibu Nanik dipanggil berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP.
Tim Hukum Yang Hadir:
- Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom.,M.Kom.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
-
Sukindar, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang
- Eko Affandy, S.H., S.E.,C.PFW., C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX.
Kadiv Pendidikan FERADI WPI DPC Kota Semarang
- Tuyimah Puji
Asisten Advokat FERADI WPI DPC Kota Semarang
- Jumini
Asisten Advokat FERADI WPI DPC Kota Semarang
Pernyataan Tim Kuasa Hukum:
Adv. Donny Andretti, S.H. menegaskan bahwa kliennya membeli dengan itikad baik dan harga wajar.
“Ibu Nanik membeli dengan harga wajar dan kami memiliki bukti transfer yang jelas. Oleh karena itu kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik,” ujar Donny.
Sukindar, S.H. menyampaikan komitmen tim untuk mengawal proses hukum ini.
“Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM, kami akan kawal dan dampingi Ibu Nanik sampai selesai tuntas. Agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, seterang matahari terbit,” dan Alhamdulillah pemeriksaan hanya sekitar 10.15 sampai 10.35 selesai ,dan berjalan lancar ,
tegas Sukindar.
Tim hukum mengungkapkan ucapan terimakasih kepada penyidik Polrestabes Semarang yang telah menjalankan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan sesuai asas kepastian hukum.
Tentang FERADI WPI & SUBUR JAYA LAWFIRM
FERADI WPI adalah organisasi profesi Advokat dan Paralegal yang menjunjung tinggi integritas dan pembelaan hak pencari keadilan.
SUBUR JAYA LAWFIRM fokus pada pendampingan perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara dengan prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
#FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PolrestabesSemarang #KawalKeadilan #AdvokatSemarang
















Leave a Reply