EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

KAMPUS UIN RIL DIDUGA DIJAGA PREMAN, WARTAWAN MELIPUTI PROYEK GAPURA DIDUGA DIKERoyOK

BANDAR LAMPUNG,Eternitynews. Id Dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali mencuat. Kali ini terjadi saat seorang wartawan melakukan peliputan proyek pembangunan gapura di Jalan Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Bandar Lampung, Rabu (26/8/2026), dan kini masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Wartawan bernama Zul, yang juga merupakan anggota Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Bandar Lampung, melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya ketika menjalankan tugas jurnalistik bersama rekannya, Ade.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/1617/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tertanggal 26 Agustus 2026.

Berawal dari Peliputan Proyek Gapura

Sebelum mendatangi lokasi proyek, Zul mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Humas UIN Raden Intan Lampung, Fahmi, terkait program pembangunan gapura kampus.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Zul bersama rekannya, Ade, kemudian mendatangi lokasi untuk mengambil dokumentasi sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik.

Menurut keterangan Zul dalam laporan, dirinya terlebih dahulu meminta izin kepada sejumlah orang yang berada di sekitar proyek sebelum mengambil gambar.

Namun, situasi kemudian berubah ketika kegiatan peliputan tersebut mendapat penolakan. Perdebatan disebut terjadi di lokasi dan kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan.

Wartawan Mengaku Ditendang dan Kepalanya Ditekan ke Tembok

Dalam laporan polisi, Zul menerangkan dirinya diduga mendapat tendangan menggunakan lutut pada bagian perut hingga terjatuh.

Tidak berhenti di situ, Zul juga mengaku kepalanya ditarik dan ditekan ke tembok. Telepon genggam yang digunakan untuk kegiatan dokumentasi juga disebut sempat berusaha direbut.

Rekan Zul, Ade, yang kemudian mendatangi lokasi kejadian, menurut laporan juga diduga mengalami tindakan kekerasan.

Ade disebut ditarik dan ditendang hingga mengalami lebam pada bagian tangan serta merasakan sakit pada bagian perut.

Sementara Zul mengaku mengalami rasa sakit pada bagian perut setelah insiden tersebut.

Keduanya kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk membuat laporan resmi.

Kapolresta Pastikan Proses Hukum Dikawal

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Herbin Sianipar, S.I.K., S.H., menyatakan kesiapan untuk mengawal proses hukum atas laporan tersebut.

Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Pernyataan tersebut menjadi penting mengingat kerja jurnalistik memiliki fungsi publik dalam memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

LBH: Keberatan terhadap Wartawan Bukan Alasan untuk Menggunakan Kekerasan

Kasus ini turut mendapat perhatian Direktur LBH Trisula Sakti, Hengki A. Jazuli, S.AP., M.H., CLAP, yang mendampingi proses pelaporan di Polresta Bandar Lampung.

Hengki menegaskan bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik semestinya memperoleh perlindungan hukum agar dapat bekerja secara aman dan profesional.

Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap kegiatan peliputan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan tindakan kekerasan.

«“Wartawan yang sedang bertugas sudah seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan hukum sehingga kerja jurnalistik dapat terlaksana dengan baik, bukan malah mendapatkan perlakuan penganiayaan,” ujar Hengki.»

Ia berharap tidak ada lagi tekanan maupun tindakan intimidatif terhadap wartawan yang menjalankan tugas.

Hengki juga meminta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik dan mengedepankan mekanisme hukum ketika terjadi perbedaan pendapat di lapangan.

Pertanyaan Besar di Balik Insiden

Peristiwa ini tidak sekadar menjadi persoalan antara wartawan dengan pihak yang berada di lokasi proyek. Ada sejumlah pertanyaan publik yang kini menunggu jawaban.

Mengapa kegiatan peliputan proyek pembangunan gapura berujung pada dugaan kekerasan?

Siapa pihak yang melakukan tindakan tersebut?

Apakah orang-orang yang berada di lokasi proyek memiliki kewenangan untuk melarang wartawan melakukan dokumentasi?

Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat sistem pengamanan di lingkungan kampus yang justru berpotensi menghambat kerja jurnalistik?

Semua pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan yang objektif, bukan berdasarkan asumsi atau opini sepihak.

UIN RIL Diminta Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak UIN Raden Intan Lampung, pelaksana proyek, maupun pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Konfirmasi dari pihak-pihak tersebut penting agar pemberitaan tetap berimbang dan publik memperoleh gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Terlebih, lokasi kejadian berada di lingkungan kampus yang merupakan institusi pendidikan. Karena itu, penyelesaian persoalan secara terbuka, profesional, dan sesuai hukum menjadi hal yang sangat penting.

Menunggu Proses Hukum

Dengan telah dibuatnya laporan polisi, publik kini menunggu langkah penyidik Polresta Bandar Lampung dalam mengungkap kronologi secara menyeluruh, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti, serta menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan terhadap seluruh pihak.

Namun di sisi lain, dugaan kekerasan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.

Sebab, ketika seorang jurnalis datang untuk mencari informasi dan melakukan peliputan bagi kepentingan publik, setiap tindakan terhadap dirinya harus ditempatkan dalam koridor hukum.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum: mengungkap fakta, memastikan siapa yang bertanggung jawab, serta memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut.

(Syah/Hr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *