EternityNews

AKTUAL FAKTUAL EDUKATIF

*Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI Kuasa Penggugat dalam Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Smg, Tergugat Tidak Hadir kembali, Sidang Ditunda di 13 Agustus 2026*

Semarang, 6 Agustus 2026 – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 6 Agustus 2026 ditunda.

 

Penundaan dilakukan karena Tergugat 1, BPR Artomoro, tidak hadir dalam persidangan.

 

Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat 1. Dalam penetapan tersebut juga disampaikan peringatan bahwa persidangan akan tetap dilanjutkan meskipun Tergugat 1 tidak hadir.

 

Kehadiran Tim Hukum Penggugat

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.C.FTAX, bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM tetap hadir mengawal jalannya persidangan hari ini.

 

Pihak Penggugat didampingi oleh:

Adv. Donny Andretti, S.H.,S.Kom., M.Kom.,C.MD.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX

Adv. Markus Wijaya, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX

 

Tim Hukum FERADI WPI yang turut mengawal:

Ass. Adv. Eko Affandy SH, S.E., C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ., C.FTAX.

Jupri SH, C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ

Ilma Nurul Fadillah SH

 

Adv. Donny Andretti dan Adv. Markus Wijaya menegaskan komitmen untuk terus mendampingi masyarakat pencari keadilan hingga memperoleh kepastian hukum.

 

“Kehadiran kami hari ini adalah bentuk keseriusan FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM dalam mengawal perkara ini. Kami berharap pada sidang mendatang seluruh pihak dapat hadir agar proses hukum berjalan lancar,” ujar Sukindar Waketum FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang FERADI WPI.

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *