SALATIGA – Sebuah video rekaman CCTV yang menampilkan aksi pengroyokan brutal menggunakan linggis di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, telah viral di media sosial. Kejadian yang tercatat pada 12 September 2026 malam tersebut menimpa M. Sholeh Abdullah Ali R., seorang anggota DPP FERADI WPI. Hingga berita ini diturunkan, publik mempertanyakan mengapa para pelaku belum juga ditahan oleh Polresta Salatiga.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat dua orang tersangka mengeroyok korban hingga terkapar. Salah satu pelaku terlihat berulang kali memukulkan linggis besi ke tubuh korban hingga Sholeh tidak sadarkan diri. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif dan operasi di RSUD Salatiga akibat luka serius.
Agus Polenk sekaligus Ketua Tim Advokasi Dari FERADI WPI – SUBUR JAYA LAWFIRM, mengonfirmasi identitas korban dan mengungkapkan kemarahannya atas aksi kekerasan tersebut. “Ya, korban adalah sahabat saya sesama pengurus DPP FERADI WPI. Saya mengutuk keras tindakan pelaku. Dari CCTV terlihat jelas mereka berdua, berinisial diduga Y dan diduga anaknya, menghajar rekan saya hingga nyaris meregang nyawa, bukti rekaman CCTV sangat jelas telah kami serahkan pihak Polres Salatiga, istri Korban juga telah kami dampingi mwmbuat aduan di Polres Salatiga” ujar Agus Polenk.
Korban, M. Sholeh Abdullah Ali R., sebelum memasuki ruang operasi, juga mengenali para pelaku. “Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya mengenal mereka,” kata Sholeh dalam kondisi lemah.
Menyikapi lambatnya proses penahanan, Donny Andretti Ketua Umum Organisasi Advokat Paralegal FERADI WPI – Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini. “Kami akan kawal proses hukumnya secara ketat. Kami pastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal atas tindakan ini,” tegas Donny.
Hingga saat ini, Polresta Salatiga belum merilis keterangan resmi terkait status penahanan para terduga pelaku, memicu sorotan dan pertanyaan dari masyarakat mengenai kinerja penegakan hukum dalam kasus kekerasan bersenjata Linggis ini.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







Leave a Reply