BANDAR LAMPUNG,Eternitynews.id
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22) diamankan bersama barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan.
«“Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan,” kata Yuyun, Rabu (16/9/2026).»
Ganja Disembunyikan di Bagasi Sepeda Motor
Penyelidikan polisi kemudian mengarah ke parkiran OYO Kanna Jiwa 2, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara.
Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati AD dan NA berada di lokasi.
Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Polisi selanjutnya memeriksa sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan NA. Dari dalam box bagasi kendaraan tersebut, petugas menemukan sebuah tas besar berwarna hitam.
Di dalam tas itu terdapat satu bungkus plastik berukuran besar yang dilakban menggunakan lakban cokelat. Polisi menyebut bungkusan tersebut berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram.
“Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor,” ujar Yuyun.
Penyelidikan Tak Berhenti di Lokasi Pertama
Pengungkapan kemudian dikembangkan oleh penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap AD dan NA, polisi menyebut keduanya menerangkan bahwa mereka mendapatkan perintah dari seorang pria berinisial IH.
Informasi tersebut kemudian menjadi dasar petugas untuk mencari keberadaan IH.
Penyelidikan mengarah ke Aquila Family Homestay, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (25/7/2026), atau beberapa jam setelah AD dan NA diamankan, petugas berhasil menemukan dan mengamankan IH di kamar 201 penginapan tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan,” kata Yuyun.
Bukan Hanya Ganja, Sejumlah Barang Turut Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan perkara, yakni:
- 1.058 gram ganja bruto
- Tiga unit telepon seluler Android
- Satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah
- Satu buah tas besar warna hitam
- Satu buah dompet
Ketiga pria tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Masih Dalami Asal Ganja
Meski tiga orang telah diamankan, penyidikan perkara belum berhenti.
Polisi masih mendalami asal-usul ganja, termasuk jaringan atau pihak lain yang mungkin berkaitan dengan barang terlarang tersebut serta peran masing-masing orang yang diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin menegaskan, jajarannya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.
«“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dodi.»
Para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Catatan penting: status ketiganya dalam perkara ini masih sebagai pihak yang diamankan/terlapor sebagaimana keterangan kepolisian. Pembuktian mengenai peran dan kesalahan masing-masing tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan proses hukum selanjutnya.(Syah)













Leave a Reply