Purwakarta, 2 Juni 2026 – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) mengapresiasi respons resmi yang telah disampaikan PT Urase Prima melalui kuasa hukumnya terkait permohonan klarifikasi dan informasi dokumen pengelolaan air limbah yang sebelumnya diajukan KMP.
Dalam surat tanggapan Nomor 32/TGP/DR/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026, kuasa hukum PT Urase Prima menyampaikan sejumlah informasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup perusahaan, termasuk keberadaan dan legalitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), persetujuan teknis, titik outlet pembuangan limbah, kapasitas pembuangan yang diizinkan, serta pelaksanaan uji laboratorium swapantau.
Selain itu, dalam surat tersebut dinyatakan:
“Perlu kami tegaskan bahwa klien kami, PT Urase Prima, telah dan akan terus memenuhi seluruh kewajiban perizinan, pelaksanaan, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Ketua KMP, Ir. Zaenal Abidin, MP., menyampaikan bahwa respons tersebut merupakan langkah positif yang patut diapresiasi sebagai bagian dari komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pelaku usaha dalam isu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Kami menghargai jawaban resmi yang telah disampaikan. Informasi mengenai keberadaan izin, kapasitas IPAL, titik outlet, serta pelaksanaan swapantau merupakan informasi yang penting dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
KMP juga menghormati pernyataan PT Urase Prima yang menyatakan telah memenuhi kewajiban perizinan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun demikian, sebagaimana praktik pengawasan lingkungan yang lazim, informasi tersebut tetap memerlukan dukungan dokumen dan data yang dapat diverifikasi secara independen guna memastikan kesesuaian antara aspek administratif dan implementasi di lapangan.
Menurut KMP, substansi utama yang masih memerlukan tindak lanjut bukan terletak pada pernyataan kepatuhan yang telah disampaikan, melainkan pada kebutuhan verifikasi terhadap dokumen dan data pendukung yang menjadi dasar dari pernyataan tersebut.
Atas dasar itu, KMP segera menyampaikan surat lanjutan Nomor 0297/KMP/PWK/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026 yang pada pokoknya meminta penyampaian salinan atau ringkasan dokumen terkait:
- Surat Kelayakan Operasi (SLO) IPAL Domestik;
-
Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC);
-
Persetujuan Teknis Air Limbah Domestik;
-
Persetujuan Lingkungan yang berlaku;
-
Hasil uji laboratorium swapantau periode Tahun 2025 sampai dengan Mei 2026;
-
Bukti pelaporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
-
Informasi kapasitas desain IPAL, debit aktual air limbah yang diolah, serta diagram alir proses pengolahan.
Dalam surat tersebut KMP juga menegaskan:
“Permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan semata-mata untuk memperoleh informasi yang memadai sehingga penilaian terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan dapat dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis data.”
KMP menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan hidup oleh PT Urase Prima. Fokus KMP tetap berada pada upaya memastikan bahwa seluruh informasi yang telah disampaikan dapat diverifikasi melalui dokumen yang sah dan data yang dapat diuji secara objektif.
Menurut KMP, keterbukaan informasi dan penyampaian dokumen pendukung justru akan memperkuat kepercayaan publik, sekaligus menunjukkan komitmen seluruh pihak terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
KMP berharap proses komunikasi yang sedang berlangsung dapat menjadi contoh praktik pengawasan lingkungan yang sehat, di mana masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dapat menjalankan perannya masing-masing secara terbuka, profesional, dan saling menghormati.
Pengawasan lingkungan yang sehat memerlukan keterbukaan data, verifikasi dokumen, dan penghormatan terhadap prinsip objektivitas oleh seluruh pihak. Pungkas Zaenal Abidin.















Leave a Reply