SUBANG – Seorang warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Gesi Dinasari, mendatangi Pos Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI AREA SUBANG II, pada Rabu (8/7/2026) untuk meminta pendampingan hukum terkait pengambilan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario bernomor polisi E 6334 YBM. Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, BPKB tersebut sebelumnya dijadikan jaminan gadai oleh mantan suaminya di Pusat Gadai Indonesia Cabang Otista Subang tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, PBH FERADI WPI Subang II menunjuk Ass. Adv. Benny Rusli bersama tim untuk memberikan pendampingan hukum kepada Gesi Dinasari dalam upaya penyelesaian perkara.
Menurut tim kuasa hukum, kliennya mengaku baru mengetahui keberadaan BPKB setelah memperoleh informasi bahwa dokumen tersebut telah dijadikan jaminan gadai. Atas dasar itu, Gesi Dinasari memilih menempuh penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengajukan permohonan kepada pihak Pusat Gadai Indonesia Cabang Otista Subang agar diberikan kebijakan untuk melunasi pokok pinjaman sesuai kemampuan.
Sebagai bagian dari pendampingan, tim kuasa hukum mendatangi kantor Pusat Gadai Indonesia Cabang Otista Subang dengan maksud meminta penjelasan mengenai proses penerimaan BPKB sekaligus bertemu Kepala Cabang, Angelica Vebriyanti. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, yang bersangkutan tidak berada di kantor saat kunjungan dilakukan. Upaya komunikasi melalui sambungan telepon juga disebut belum menghasilkan pertemuan secara langsung.
Untuk memperoleh kembali dokumen kendaraan, Gesi Dinasari bersama kuasa hukumnya kemudian melakukan pelunasan sebesar Rp4.000.000 kepada petugas Pusat Gadai Indonesia Cabang Otista Subang. Setelah proses pembayaran selesai, BPKB kendaraan diserahkan kepada Gesi Dinasari.
Meskipun BPKB telah diterima kembali, tim kuasa hukum menyatakan masih akan mengkaji langkah hukum lanjutan terkait proses penerimaan BPKB tersebut. Kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh langkah yang akan ditempuh akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini pada dasarnya berkaitan dengan dugaan proses penerimaan dokumen kendaraan yang menurut pihak pelapor dilakukan tanpa persetujuan pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah. Hingga saat ini belum terdapat penetapan ataupun putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan bagian dari proses hukum yang berpotensi berlangsung lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pusat Gadai Indonesia Cabang Otista Subang maupun Angelica Vebriyanti belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Gesi Dinasari. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum dan kliennya serta belum dimaksudkan sebagai kesimpulan atas suatu perkara pidana. Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini tetap memperoleh perlindungan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah menerima klarifikasi atau informasi resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
















Leave a Reply